BATAM – Penggunaan dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional(JKN) yang diberikan pihak BPJS kepada Puskesmas milik pemerintah tidak terserap dengan maksimal.
Terkait hal itu, Kepala Dinas kesehatan Kota Batam, Candra Rizal beralasan ada beberapa faktor penyebab Penggunaan dana Kapitasi JKN sebesar 40 persen tidak maksimal.
“Masalahnya adalah multi tafsir dari Perwako nomor 54 Tahun 2014. Karena eksekutornya adalah kepala Puskesmas sebagai pelaksana pengguna anggaran,” ujar Candra, Rabu(13/1/2016) seusai mengikuti rapat dengan Komisi IV DPRD Batam.
Meski demikian, ia mengaku penggunaan dana yang ada sudah tepat sasaran. “Memang sebagian sudah terpakai, Tapi belum optimal, kerena akibat dari multi tafsir dalam pelaksanaan di lapangan,” ujarnya berdalih.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Kecamatan Batuaji, Harri mengungkapkan bahwa sebenarnya pihak Puskesmas sebagai eksekutor tidak takut menggunakan anggaran tersebut, tapi mereka lebih berhati-hati dengan Hukum yang mengatur penggunaan dana Kapitasi.
“Belum ada juknis dan juklak yang mengatur secara terperinci tentang penggunaan dana ini. Kami tidak berani menggunakan dana secara membabi buta dan akhirnya timbul permaslahan hukum dan tersandung kasus korupsi. Ya lebih baik kami pending dulu pak,” jelasnya.
Ia berharap Perwako yang ada bisa dipertajam dan terperinci agar pelaksanaannya bisa berjalan lancar dan aman.
(red/CR 01)