Dapatkah Konsep Restorative Justice Dipakai dalam Kasus Korupsi? – Laman 3 – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Dapatkah Konsep Restorative Justice Dipakai dalam Kasus Korupsi?

Polisi mengawal terpidana korupsi Djoko Tjandra (tengah), setibanya di bandara Jakarta, pada 30 Juli 2020, setelah ditangkap di Malaysia dalam pelariannya yang menyebabkan beberapa jenderal polisi diberhentikan karena keterlibatannya. (Foto: AFP/Dasril Roszand)

Dia menambahkan pernyataan Komisioner KPK Nurul Ghufron yang menyatakan lembaga antirasuah itu sedang mengkaji mengenai restorative justice semakin memperlihatkan inkonsistensi seorang pimpinan KPK. Januari lalu, Ghufron secara eksplisit menolak langkah Jaksa Agung tentang konsep restorative justice korupsi Rp50 juta. Tetapi kini mendukungnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan dalam upaya melakukan penindakan hingga saat ini KPK masih mengikuti proses peradilan yang bersifat inquisitor atau pemeriksaan. Artinya kebenaran akan didapatkan melalui seragkaian proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga mencari kebenaran materiil di persidangan. KPK masih mengkaji lebih jauh konsep ini./VOA

Laman: 1 2 3

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top