Datangi Polresta Barelang, Kelompok Tani Selat Nenek Adukan Dugaan Penyelewengan Anggaran Program PKPM – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Datangi Polresta Barelang, Kelompok Tani Selat Nenek Adukan Dugaan Penyelewengan Anggaran Program PKPM

Kegiatan Rehabilitasi Mangrove di Selat Nenek, Bulang Batam./Foto: ABI

BATAM – Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Selat Nenek, Temoyong, Bulang, Batam mendatangi Mapolresta Barelang, pada Selasa(28/12/2021). Mereka mengadukan dugaan penyelewengan anggaran pekerjaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Padat Karya Penanaman Mangrove (PKPM) yang dikerjakan oleh kelompok tersebut.

Salbiah, salah satu anggota Kelompok Tani Selat Nenek mengungkapkan, pihaknya merasa dirugikan ketika mengetahui nilai pekerjaan mereka itu senilai Rp4,6 Juta yang dikerjakan dalam waktu 30 hari.

Sementara pihaknya hanya disuruh mengerjakan pekerjaan penanaman tersebut dalam waktu dengan 6 hari yang ditargetkan per harinya 100 batang.

“Kami baru tahu kalau gaji kami itu dikasih pemerintah uangnya sebanyak itu (Rp4,6 juta) dari saudara-saudara kami di pulau-pulau lain ketika rewang (membantu keluarga yang kenduri/pesta). Lepas itu saya langsung datangi rumah Ketua Kelompok untuk meminta penjelasan tapi dia malah bentak-bentak saya dan marah-marah. Makanya hari itu juga saya minta buku tabungan saya dan rekening yang dipegang dia. Besoknya saya langsung ke Bank untuk mencetak rekening koran, dan benar total duit yang masuk dari pemerintah ke rekening saya sebanyak itu sementara upah saya yang dikasih oleh Ketua Kelompok cuma Rp1,2 Juta,” ujarnya kepada SwaraKepri, Senin (28/12/2021).

Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Selat Nenek, Temoyong, Bulang, Batam mendatangi Mapolresta Barelang, pada Selasa(28/12/2021/Foto: ABI

Kata dia, pada awal dirinya diajak kerja program PEN PKPKM ini melalui saudara-saudaranya juga yang ikut dalam program tersebut.

Ia mengaku tidak diberi penjelasan terkait bagaimana sistem mekanisme dan kontrak kerja dalam kegiatan ini. Hanya dikasih tahu kerja ini adalah kerja borongan yang harus diselesaikan dalam waktu 6 hari dengan estimasi 1 hari 100 pohon dengan nilai upah Rp200 ribu.

“Jadi selama kami bekerja kami itu merasa dibodoh-bodohi. Itu yang kami tidak terima, saya ini sudah orangtua yang bisa dikatakan sudah tidak berumur panjang lagi. Selain itu, saya mengikuti pekerjaan ini demi membantu biaya perobatan suami saya yang sakit, dimana dalam waktu 1 minggu itu harus cuci darah minimal 2 kali kenapa mereka tega sekali memakan hak orang,” bebernya.

Laman: 1 2 3

1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Korlap PEN PKPM Batam Klarifikasi Soal Aduan Kelompok Tani Selat Nenek – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top