BATAM – Delapan dari sebanyak 68 DPW/DPD/DPC Partai Politik di Provinsi Kepulauan Riau yang telah menerima bantuan keuangan yang bersumber dari dana APBD belum menyerahkan laporan pertanggungjawabannya ke BPK.
Namun BPK tidak menyebutkan secara detail nama parpol yang belum menyerahkan LPJ tersebut.
Delapan DPW/DPD/DPC parpol tersebut berada di tiga Kabupaten/Kota yakni satu Kota Tanjungpinang satu parpol, Kabupaten Karimun dua parpol dan Kabupaten Lingga 5 parpol.
Kepala BPK perwakilan Kepri Joko Agus Setyono mengatakan, pihaknya menunggu supaya parpol segera menyerahkan LPJ tersebut paling lama enam puluh hari setelah penyerahan LHP.
“Sejauh ini kami masih menunggu kesadaran dari parpol untuk segera menyerahkan LPJ, karena sesuai peraturan BPK nomor 2 tahun 2015, parpol wajib menyerahkan itu (LPJ, red),” kata Joko setelah penyerahan LHP BPK perwakilan Prov Kepri semester I tahun 2017 di lantai V, Senin (5/6).
Namun BPK menemukan adanya permasalahan pengeluaran oleh 60 DPW/DPD/DPC parpol yang sudah mempertanggungjawabkan bantuan keuangan yang tidak sesuai dengan kriteria sebesar Rp 1,47 miliar (21,53 persen) dan pengeluaran dengan bukti tidak lengkap sebesar Rp 4,82 miliar (70,54 persen).
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
