BATAM – Mabullah, terdakwa kasus sabu 200 gram mengaku rela jadi kurir sabu dari Malaysia tujuan Surabaya demi mendapatkan imbalan sebesar Rp 20 Juta.
“Hutang saya 40 juta yang mulia, jadi saya mengantar sabu itu dari Malaysia untuk mencicil hutang saya,” kata Mabullah dalam persidangan di Pengadila Negeri Batam, Selasa (18/4).
Ia menjelaskan, sabu tersebut diberikan seseorang kepadanya untuk diantarkan kepada orang yang belum dikenal di Surabaya.
“Kalau janji dari Malaysia sebelum berangkat menuju Batam, nanti sabu tersebut akan dijemput oleh seseorang di Bandara (Surabaya, red), dan imbalannya saya terima sekalian tapi uang kantong diberikan RM 300 yang mulia,” jelasnya.
Namun apes, belum sampai di Surabaya, Mabullah sudah dibekuk oleh petugas Bea Cukai pelabuhan Internasional Batam Center pada tanggal 15 Desember 2016 lalu.
Untuk mengalebui petugas, Mabullah memasukkan sabu tersebut kedalam anusnya yang dibagi menjadi 4 paket. Tiba di pelabuhan Iternasional Batam Center Mabulla sudah dicurigai oleh petugas Bea Cukai.
“Awal kami periksa terdakwa belum mengaku yang mulia, namun kami tetap tidak percaya, selanjutnya kami membawa terdakwa ke RS Awal Bros dan setelah di Rontgent ada 4 buah benda mencurigakan di dalam tubuhnya,” kata salah seorang saksi dari petugas Bea Cukai.
Setelah dirongen, akhirnya Mabullah mengakui bahwa benda tersebut adalah sabu. Selanjutnya pihak Bea Cukai langsung menyerahkan terdakwa mabullah ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Persidangan perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Rusdianto, Hakim Anggota Muhammad Chandra, dan Redite dengan Jaksa Penunutu Umum(JPU) Andi Akbar.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan