BATAM – Ica Muliani binti Sahdan terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam sebagai terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 0,79 gram, Rabu (31/5).
Dalam persidangan, saksi dari Satresnarkoba Polresta Barelang menerangkan bahwa terdakwa ditangkap anggota Denpom TNI AD saat menunggu seseorang bernama Abang (DPO) untuk transaksi narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket yang dipesan dari NOVI (DPO) di Simpang Dam Duriangkang, Sei Beduk pada tanggal 20 Februari 2017 lalu.
Pada saat penggeledahan, Anggota Denpom TNI AD mendapati 1 paket sabu di tangan kanan terdakwa dan 1 paket lagi diletakkan di tanah.
Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti diserahkan ke anggota Satresnarkoba Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Terdakwa mengaku diupah oleh saudara Abang(DPO) dengan uang sejumlah Rp 20 Ribu rupiah yang mulia,” kata saksi kepada Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim Iman Budi Putra Noor didampingi Hakim anggota Hera Polosia dan Redite Ika Septina menunda persidangan sampai minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Denpom TNI AD
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijerat pasal 114 ayat (1) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat (1) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.