BATAM– Kepolisian Polresta Barelang membubarkan paksa demo buruh di depan Kantor Wali Kota Batam, Jl. Engku Putri, Batam Center, Batam, Selasa (29/12/2020).
Pembubaran demo buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur bersama dengan puluhan personil serta Satpol PP Kota Batam yang bertugas di kantor Wali Kota Batam.
Ketua FSPMI Kota Batam, Alfitoni mengatakan pihaknya sangat menyangkan pembubaran demo yang mereka laksanakan pada hari ini. Padahal menurutnya aksi demo tersebut adalah aksi yang diselenggarakan serentak se Indonesia.
“Kita sangat menyayangkan pembubaran demo yang akan kita dilakukan hari ini. Padahal ini adalah aksi nasional,” ujarnya.
Ia membeberkan, alasan pihak Kepolisian membubarkan aksi demo tersebut dikarenakan masih dalam situasi pandemi Covid-19. Sementara di Batam sendiri kasus pasien positif Covid-19 sedang marak-maraknya dan tidak diizinkan untuk demo apalagi menciptakan kerumunan orang.
“Rencananya demo yang akan dilakukan ini mematuhi protokol kesehatan dan menjaga jarak, buruh yang turun juga dibatasi jumlahnya, cuma 40 orang saja,” jelasnya.
Lanjut kata dia, dirinya juga menyayangkan kenapa pihak Kepolisian tidak memberitahu dari jauh-jauh hari untuk melarang aksi demo tersebut.
“Kalau memang tidak boleh untuk melakukan demo hari ini, pihak kepolisian kenapa tidak disampaikan sebelum kami (buruh) turun ke jalan,” sesalnya.
Dijelaskan bahwa tuntutan aksi demo hari ini adalah meminta pemerintah untuk mencabut RUU Omnibuslaw atau UU Cipta Kerja dan meminta pemerintah untuk menjalankan Upah Minimum Sektor Kota (UMSK).
“Tuntutan kita dalam aksi hari ini ada dua, yakni meminta pemerintah untuk mencabut Omnibus Law atau UU Cipta Kerja dan meminta pemerintah untuk menjalankan Upah Minimum Sektor Kota (UMSK),”pungkasnya./Shafix