Demo Buruh di Batam, PP 78 dan UU Tax Amnesty Minta Dicabut – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Demo Buruh di Batam, PP 78 dan UU Tax Amnesty Minta Dicabut

BATAM – Ribuan massa buruh yang tergabung dalam Federsi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi demo di depan kantor Pemko Batam, Kamis (29/9/2016) pukul 10.00 WIB.

 

Buruh menolak PP 78 tahun 2015 dan upah murah, meminta menaikkan upah minimum 2017 sebesar Rp 650 ribu dan pencabutan UU TAX Amnesty.

 

“Kami datang untuk menyatakan sikap penolakan PP 78 yang menyengsarakan buruh dan membuat pengusaha menjadi damai,” ujar Sekretaris KC FSPMI Batam Suprapto dari atas mobil komando.

 

Menurutnya PP 78 adalah pesanan pengusaha-pengusaha hitam yang tidak mau mensejahterakan buruh.

 

“Dengan tegas kami kembali sampaikan penolakan PP 78 karena telah mengkebiri para buruh, maka dari itu PP 78 tidak berlaku di kota Batam melihat tingginya harga pangannya,” jelasnya.

 

Salah satu orator juga meminta pencabutan Tax Amnesty yang menurutnya melindungi pengusaha-pengusaha hitam dan pengemplang pajak.

 

“Ini bentuk ketidak adilan maka dari itu kami dengan tegas meminta kepada pemerintah pencabutan UU TAX Amnesty,” tegasnya.

 

Pantauan lapangan, meski terik matahari para buruh tetap semangat dalam melakukan aksinya dengan pengawalan ratusan personil kepolisian.

 
JEFRY HUTAURUK

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top