demo-buruh-di-batam
BATAM – Ribuan massa buruh yang tergabung dalam Federsi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi demo di depan kantor Pemko Batam, Kamis (29/9/2016) pukul 10.00 WIB.
Buruh menolak PP 78 tahun 2015 dan upah murah, meminta menaikkan upah minimum 2017 sebesar Rp 650 ribu dan pencabutan UU TAX Amnesty.
“Kami datang untuk menyatakan sikap penolakan PP 78 yang menyengsarakan buruh dan membuat pengusaha menjadi damai,” ujar Sekretaris KC FSPMI Batam Suprapto dari atas mobil komando.
Menurutnya PP 78 adalah pesanan pengusaha-pengusaha hitam yang tidak mau mensejahterakan buruh.
“Dengan tegas kami kembali sampaikan penolakan PP 78 karena telah mengkebiri para buruh, maka dari itu PP 78 tidak berlaku di kota Batam melihat tingginya harga pangannya,” jelasnya.
Salah satu orator juga meminta pencabutan Tax Amnesty yang menurutnya melindungi pengusaha-pengusaha hitam dan pengemplang pajak.
“Ini bentuk ketidak adilan maka dari itu kami dengan tegas meminta kepada pemerintah pencabutan UU TAX Amnesty,” tegasnya.
Pantauan lapangan, meski terik matahari para buruh tetap semangat dalam melakukan aksinya dengan pengawalan ratusan personil kepolisian.
JEFRY HUTAURUK
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
This website uses cookies.