demo-buruh-di-batam
BATAM – Ribuan massa buruh yang tergabung dalam Federsi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi demo di depan kantor Pemko Batam, Kamis (29/9/2016) pukul 10.00 WIB.
Buruh menolak PP 78 tahun 2015 dan upah murah, meminta menaikkan upah minimum 2017 sebesar Rp 650 ribu dan pencabutan UU TAX Amnesty.
“Kami datang untuk menyatakan sikap penolakan PP 78 yang menyengsarakan buruh dan membuat pengusaha menjadi damai,” ujar Sekretaris KC FSPMI Batam Suprapto dari atas mobil komando.
Menurutnya PP 78 adalah pesanan pengusaha-pengusaha hitam yang tidak mau mensejahterakan buruh.
“Dengan tegas kami kembali sampaikan penolakan PP 78 karena telah mengkebiri para buruh, maka dari itu PP 78 tidak berlaku di kota Batam melihat tingginya harga pangannya,” jelasnya.
Salah satu orator juga meminta pencabutan Tax Amnesty yang menurutnya melindungi pengusaha-pengusaha hitam dan pengemplang pajak.
“Ini bentuk ketidak adilan maka dari itu kami dengan tegas meminta kepada pemerintah pencabutan UU TAX Amnesty,” tegasnya.
Pantauan lapangan, meski terik matahari para buruh tetap semangat dalam melakukan aksinya dengan pengawalan ratusan personil kepolisian.
JEFRY HUTAURUK
Jember, Februari 2026 – Genap satu tahun beroperasi sejak peluncuran perdananya pada 1 Februari 2025,…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan komitmen penuh untuk mendukung penanganan dampak bencana hidrometeorologi di Provinsi…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mencatat tingginya antusiasme masyarakat dalam merencanakan…
Dalam industri finansial yang terus berkembang, perubahan bukan hanya soal inovasi teknologi, tetapi juga tentang…
Jakarta, 4 Februari 2026. - Lonjakan kelebihan kapasitas baja dunia dan derasnya arus impor ke…
Atlet tenis meja muda Indonesia dari ONIC Sport, Muhammad Naufal Junindra, berhasil meraih peringkat ketiga…
This website uses cookies.