Polisi tetapkan M sebagai tersangka setelah 25 tusukan menghabisi nyawa sahabatnya sendiri, HS. Dipicu rasa terhina dan cemburu.
BATAM – Ibarat bom waktu, dendam yang terpendam lama akhirnya membuncah jua. Seorang pria berinisial M ditetapkan sebagai tersangka setelah nekat menghabisi nyawa teman karibnya, HS. Peristiwa nahas ini terjadi pada Minggu, 25 Oktober 2026, di sebuah kamar kos yang terletak di Ruko Taman Niaga Mas, Batam Kota, Batam.
Menurut keterangan polisi, selain dendam, pemicu insiden maut ini juga persoalan asmara. Kedua pria tersebut disebut saling cemburu terhadap seorang wanita yang sama-sama mereka sukai.
Kronologi Kejadian
Dalam konferensi pers di Mapolsek Batam Kota, Senin 26 Oktober 2026, Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal, menuturkan kronologi kejadian. Peristiwa bermula ketika seorang saksi berinisial N meminta bantuan pelaku untuk mengambil koper di kamar kos.
Pada pukul 14.15 WIB, HS tiba di kamar kos. N yang dalam keadaan berang langsung menendang pintu kamar kos sambil menanyakan mengapa M tak kunjung mengangkat teleponnya.
“Perselisihan memanas. HS diduga memukul punggung M menggunakan helm hingga keduanya cekcok mulut sampai terjadi bentrokan fisik,” tutur Benny.
Saat baku pukul terjadi, HS diketahui mengeluarkan sebuah pisau yang ia simpan di pinggangnya. Rebutan senjata tajam pun tak terhindarkan. Nahas, M berhasil menguasai pisau tersebut.
Keterangan saksi yang tertuang dalam laporan polisi menyebut bahwa setelah sajam itu dikuasai, M berulang kali mengayunkan pisau ke punggung HS. Saksi N langsung berteriak meminta tolong saat menyaksikan insiden itu.
Mendengar keributan, pemilik kos mendatangi area tangga dan menegur keduanya agar menghentikan perkelahian. M sempat keluar dari kamar kos. Namun, tak berselang lama, ia kembali masuk dan memukul HS dengan sebuah kayu broti, dilanjutkan dengan penikaman terhadap korban di punggung sebelah kanan sebanyak 25 tusukan.
“Saksi mendengar korban berkata ‘Stop! Udah!’. Namun, M gelap mata dan tetap melakukan penusukan sampai korban tak lagi bergerak,” ujarnya.
Benny menambahkan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat mengenai insiden ini sekitar pukul 15.00 WIB melalui panggilan darurat 110 Polri. Tak berselang lama, unit Reskrim Polsek Batam Kota tiba di tempat kejadian perkara dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah pisau bergagang kayu, satu buah helm, kayu broti, satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian, dan barang pribadi milik korban. Barang bukti ini nantinya akan digunakan oleh penyidik untuk proses lebih lanjut.
Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan sangkaan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Himbauan Polisi
Belajar dari insiden ini, Benny menghimbau kepada masyarakat Batam, khususnya warga Kecamatan Batam Kota, agar hal serupa tidak terjadi lagi. Jika pun terdapat permasalahan atau perselisihan, agar dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan hati yang dingin.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat jika ada permasalahan, gangguan, atau kejadian, silakan menghubungi call center 110. Itu tidak pakai pulsa. 24 jam kami siap melayani. Terima kasih,” imbaunya./MS
