BATAM – Kepala Badan Pengendalian dan Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam, Dendi Purnomo menyatakan bahwa saat ini ada sebanyak 30 titik kegiatan reklamasi pantai di kota Batam, Kepulauan Riau.
Dari 30 lokasi tersebut, kata Dendi, tidak seluruhnya dievaluasi oleh tim 9 Pemko Batam. Beberapa lokasi reklamasi pantai yang dievaluasi diantaranya, SS, PT, BC, RR, B, MB, BS, MS dan BM.
“Kami di tugaskan melakukan inventarisasi dan melakukan pencarian data. Selama sebulan harus di selesaikan,” ujar Dendi yang juga menjabat sekretaris Tim 9 saat bertemu dengan rombongan Komisi I DPRD Batam di kantornya, Jumat(29/4/2016) sore.
Dendi mengatakan dalam melakukan tugasnya, Tim 9 melakukan empat tahapan, yakni pendataan dan Inventarisasi, identifikasi, pendalaman dan kesimpulan.
“Saat ini Tim 9 sedang melakukan pendataan dan identifikasi. Sampai dua tahap ini, bisa langsung dilakukan penyidikan jika perusahaan tidak punya izin tapi sudah melakukan reklamasi,”ujar jelasnya.
Menurut Dendi, pada tahap ketiga yakni pendalaman, dibentuk tim kecil yang bertugas melakukan penyelidikan. Tim ini juga dapat melakukan penghentian kegiatan aktivitas reklamasi.
“Pada tahap kesimpulan, dikeluarkan rekomendasi tindakan. Dan ini sudah final serta langsung diumumkan perusahaan mana saja yang tidak punya izin,” jelasnya.
Dendi mengatakan bahwa saat ini Tim 9 sudah menemukan beberapa hasil dari lapangan, tapi belum saatnya untuk diumumkan ke publik.
“Kami minta sabar lah, walaupun sudah ada beberapa hasil kerja tim 9,” pungkasnya.
(red/di)