Categories: Karimun

Dewan akan Pertimbangkan Perubahan Pola Ruang yang Diajukan Pemkab Karimun

KARIMUN – Wakil Ketua DPRD Karimun Bhakti Lubis, merasa kecolongan dengan adanya perubahan pola ruang yang diajukan Pemkab Karimun dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepri yang tengah digodok oleh Pansus Ranperda RTRW DPRD Provinsi Kepri. Dewan Karimun akan mempertimbangkan perubahan pola ruang tersebut.

 

“Terus terang, saya terkejut dan baru tahu kalau adanya perubahan pola ruang yang dilakukan Pemerintah Daerah Karimun ke DPRD Provinsi Kepri. Padahal, itu belum persetujuan DPRD Karimun dan baru keinginan dari pemerintah daerah saja,” ungkap Bakti Lubis di ruang kerjanya, belum lama ini.

 

Makanya, kata Lubis, ketika dilakukan pembahasan soal perubahan pola ruang RTRW Provinsi Kepri di rumah dinas Bupati Karimun beberapa waktu lalu, dia menyampaikan kalau perubahan pola ruang itu harus dibahas dan disetujui dulu oleh DPRD Karimun. Jangan hanya usulan sepihak dari pemerintah daerah saja.

 

Bhakti Lubis menyebut, penyelenggara pemerintah itu adalah eksekutif dan legislatif. Apapun usulan ataupun keputusan yang akan dibawa keluar dari Karimun haruslah setelah dilakukan persetujuan bersama antara Pemkab dan DPRD Karimun, termasuk adanya perubahan pola ruang RTRW yang diusulkan ke Kepri.

 

“Kami akan lihat nanti urgensinya seperti apa. Kalau ternyata perubahan pola ruang yang diajukan ke Kepri itu hanya untuk kepentingan segelintir orang, lalu sekelilingnya akan terganggu lebih besar, ngapain. Tetap akan kami coret nantinya,” tutur mantan Ketua Pansus Perda RTRW DPRD Karimun periode 2009-2014 ini.

 

Lubis menyebut, perubahan pola ruang yang diajukan oleh Pemkab Karimun kepada Pansus Ranperda RTRW DPRD Provinsi Kepri lebih banyak kepada kegiatan reklamasi. Dia menilai itu merupakan masalah yang cukup besar. Dia akan mempertanyakan kepada perusahaan yang akan melakukan reklamasi, ketika usulan itu nantinya disampaikan kepada DPRD Karimun.

Sebelumnya, Pemkab Karimun menyampaikan adanya perubahan pola ruang kepada Pansus Ranperda RTRW DPRD Kepri di rumah dinas Bupati Karimun, Jumat (19/8) pagi. Dalam perubahan

 

pola ruang itu, perubahan pola ruang itu lebih besar menyangkut usulan reklamasi pantai. Bahkan, sekitar 99 persen merupakan usulan reklamasi.

 

Dalam usulan itu, sebanyak 1.914,37 hektar pantai akan direklamasi, sekitar 742,79 hektar rencana reklamasi di Pulau Karimun Anak. Di timur Pulau Karimun sekitar 419,13 hektar. Di barat daya Pulau Karimun 296,11 hektar. Di wilayah lain Pulau Karimun 244,59 hektar. Di barat daya Pulau Karimun berdekatan dengan Selat Gelam 176,57 hektar dan sebelah barat Pulau Karimun 35,18 hektar.

 

Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, rencana reklamasi itu akan digunakan sebagai kawasan industri. Pasalnya, Karimun memiliki titik-titik wilayah strategis untuk pengembangan sektor kelautan. Beberapa perusahaan yang ingin masuk, memerlukan kawasan untuk industri seperti perkapalan, pariwisata dan fabrikasi yang berada di wilayah pesisir Pulau Karimun dan Karimun Anak.

 

(RED/HK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

1 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

3 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

3 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

10 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

10 jam ago

This website uses cookies.