Categories: BATAM

Wanita ini Mengaku Ditipu Calo di PA Batam

BATAM – Seorang warga berinisial YL mengaku telah tertipu oknum calo yang mengurus sidang perkara perceraian di Pengadilan Agama Batam sekitar satu bulan lalu.

 

“Kesal bang, sudah berminggu-minggu, baru tadi pagi saya terima formulir pendaftarannya, makanya saya langsung kemari untuk cek,” ujarnya kepada Swarakepri.com, Senin(5/9/2016) sore.

 

Dia mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 3 juta kepada calo yang mengaku pegawai Pengadilan Negeri Batam, tapi selama bermingggu-minggu ditunggu belum ada panggilan sidang.

 

Ironisnya kata dia, biaya panjar perkara sebesar Rp 536.000 yang tertulis dalam kwitansi Surat Kuasa Untuk Membayar(SKUM) yang diterimanya dari calo tersebut, berbeda jumlahnya setelah dihitung oleh pegawai PA Batam hari ini(Senin).

 

“Tadi sudah di cek sama petugas ternyata biayanya berbeda,” jelasnya.

 

Dia mengaku meminta tolong seorang temannya untuk mengurus sidang perceraiannya ke Pengadilan Agama Batam, lantaran sedang berada di Singapura.

 

“Saya minta tolong sama teman yang bisa mengurus, karena saya sedang di Singapura. Dia bilang biayanya Rp 3 juta,” bebernya.

 

Atas adanya perbedaan biaya panjar tersebut, dia menduga ada orang dalam di PA Batam yang ikut bermain untuk menerbitkan kwitansi tersebut.

 

“Tak mungkin ada stempel kalau tidak ada orang dalam bermain,” ujarnya sambil menunjukkan kwitansi tersebut.

 

Dalam kwitansi 1259/Pdt.G/2016/PA.Batam tanggal 24 Agustus 2016 tersebut, tertulis biaya panjar perkara Rp 536.000 dan dibubuhi stempel lunas dan stampel Pengadilan Agama Batam.

 

Saat berita ini diunggah, Humas Pengadilan Agama Batam belum berhasil dikonfirmasi.

 

 

VERDAWEN MARGOTE

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KLTC® Bekali Ribuan Mahasiswa melalui Career Preparation Class, Dorong Kesiapan Karier Generasi Muda

KLTC® membantu ribuan mahasiswa mempersiapkan diri menghadapi dunia profesional melalui program Career Preparation Class. Kuncoro…

32 menit ago

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Penguasaan Lahan 175,39 Hektar di Rempang Ditunda

BATAM - Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadap Direktur Utama PT Agrilindo Estate,…

39 menit ago

Perjanjian Perairan Indus: Kewajiban Asimetris, Konsesi yang Tidak Setara, dan Persenjataan Pakistan

Latar Belakang: Partisi Sistem Sungai Sistem Sungai Indus terdiri dari enam sungai besar—Indus, Chenab, Jhelum,…

2 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara melalui PalmCo Targetkan Tanam 50.000 Pohon, Perkuat Komitmen Lingkungan di Hari Bumi

Peringatan Hari Bumi 2026 dimanfaatkan Subholding PTPN III (Persero), PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo untuk…

2 jam ago

Polda NTT Putus Rantai Mafia BBM: 27 Kasus Terungkap, Hak Rakyat Diselamatkan

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menegaskan langkah tegas dalam menindak praktik penyalahgunaan…

5 jam ago

Long Weekend 1–3 Mei, LRT Jabodebek Operasikan 270 Perjalanan per Hari, Jadi Solusi Mobilitas Liburan Terintegrasi dan Terjangkau

KAI mengoperasikan 270 perjalanan LRT Jabodebek per hari selama libur panjang 1–3 Mei 2026 untuk…

9 jam ago

This website uses cookies.