Categories: BATAM

Dewan Desak Pemko Tarik Aset Pasar Induk

BATAM – Pemko Batam menyatakan tak berani menggelontorkan anggaran secara maksimal untuk operasional beberapa aset yang digunakan masyarakat umum di Batam. Alasannya, status aset-aset tersebut masih milik Badan Pengusahaan (BP) Batam dan belum dihibahkan pada Pemko, sehingga dikhawatirkan akan menyalahi aturan yang ada.

“Pemko belum bisa melakukan perawatan aset-aset tersebut karena terkendala legalitas. Status aset masih milik BP Batam,” kata Kepala Bagian Humas Pemko Batam, Ardiwinata, Jumat (3/3/2017).

Aturan lain yang membuat pihaknya tak bisa menggelontorkan anggaran operasional suatu barang yang statusnya belum dimiliki Pemko Batam selaku pemegang tampuk Pemerintahan Daerah (Pemda) di Batam. Antara lain, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Kita memang lebih hati-hati, apalagi barang-barang itu memang belum aset kita,” kata dia.

Bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2014 lalu pernah mengaudit dan menyarankan agar aset-aset tersebut dihibahkan ke Pemko Batam, supaya pengelolaannya lebih maksimal dan tidak menyalahi aturan.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratamura mendesak pemko untuk segera mengambil aset-aset yang mereka minta dari BP Batam. Terutama yang bernilai sosial, yang menyangkut kebutuhan ekonomi masyarakat. “Pasar Induk Jodoh misalnya. Itu sangat penting untuk meningkatkan ekonomi masyarakat kita,” kata Nyanyang.

Menurutnya, harus ada keseriusan pemko untuk meminta aset-aset tersebut.

“Kan sayang akibat tidak adanya kejelasan pengelolan, menjadikan pasar ini terbengkalai. Harusnya kita manfaatkan untuk masyarakat,” ucapnya.

Nyanyang juga meminta agar pemko kembali merekomendasikan ke menteri keuangan, mengingat aset-aset itu masih di bawah menteri keuangan.

“Tak bisa minta saja. Harus disertai surat permohonan ke menteri keuangan,” ujarya.

Sumali, anggota Komisi I DPRD Batam menilai pemko tak pernah melibatkan DPRD Batam terkait pengalihan aset ini. Menurut dia, ketika permasalahan tak bisa diselesaikan sendiri, harusnya pemko ikut melibatkan unsur legislatif.

“Kalau bisa bersama-sama kita minta aset ini (kementerian keuangan),” kata Sumali.

(RED/BP)

Roni Rumahorbo

Recent Posts

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

6 jam ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

7 jam ago

Nikmati Kemudahan Layanan Weekend Banking di BRI KCP Pasar Tanah Abang

BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…

8 jam ago

BRI Finance Jaga Optimisme Pembiayaan Alat Berat Hingga Akhir Tahun

Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…

11 jam ago

Perkuat Sinergi, BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer Bersama Kementerian PKP

Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…

11 jam ago

Harga Emas (XAUUSD) Stabil di Atas Level $4.000 Ditopang Kekhawatiran Shutdown AS

Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…

1 hari ago

This website uses cookies.