Categories: BATAM

Dewan Desak Pemko Tarik Aset Pasar Induk

BATAM – Pemko Batam menyatakan tak berani menggelontorkan anggaran secara maksimal untuk operasional beberapa aset yang digunakan masyarakat umum di Batam. Alasannya, status aset-aset tersebut masih milik Badan Pengusahaan (BP) Batam dan belum dihibahkan pada Pemko, sehingga dikhawatirkan akan menyalahi aturan yang ada.

“Pemko belum bisa melakukan perawatan aset-aset tersebut karena terkendala legalitas. Status aset masih milik BP Batam,” kata Kepala Bagian Humas Pemko Batam, Ardiwinata, Jumat (3/3/2017).

Aturan lain yang membuat pihaknya tak bisa menggelontorkan anggaran operasional suatu barang yang statusnya belum dimiliki Pemko Batam selaku pemegang tampuk Pemerintahan Daerah (Pemda) di Batam. Antara lain, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Kita memang lebih hati-hati, apalagi barang-barang itu memang belum aset kita,” kata dia.

Bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2014 lalu pernah mengaudit dan menyarankan agar aset-aset tersebut dihibahkan ke Pemko Batam, supaya pengelolaannya lebih maksimal dan tidak menyalahi aturan.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratamura mendesak pemko untuk segera mengambil aset-aset yang mereka minta dari BP Batam. Terutama yang bernilai sosial, yang menyangkut kebutuhan ekonomi masyarakat. “Pasar Induk Jodoh misalnya. Itu sangat penting untuk meningkatkan ekonomi masyarakat kita,” kata Nyanyang.

Menurutnya, harus ada keseriusan pemko untuk meminta aset-aset tersebut.

“Kan sayang akibat tidak adanya kejelasan pengelolan, menjadikan pasar ini terbengkalai. Harusnya kita manfaatkan untuk masyarakat,” ucapnya.

Nyanyang juga meminta agar pemko kembali merekomendasikan ke menteri keuangan, mengingat aset-aset itu masih di bawah menteri keuangan.

“Tak bisa minta saja. Harus disertai surat permohonan ke menteri keuangan,” ujarya.

Sumali, anggota Komisi I DPRD Batam menilai pemko tak pernah melibatkan DPRD Batam terkait pengalihan aset ini. Menurut dia, ketika permasalahan tak bisa diselesaikan sendiri, harusnya pemko ikut melibatkan unsur legislatif.

“Kalau bisa bersama-sama kita minta aset ini (kementerian keuangan),” kata Sumali.

(RED/BP)

Roni Rumahorbo

Recent Posts

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

2 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

6 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

6 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

7 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

7 jam ago

Qi An Xin Mendalami Taktik APT ‘NightEagle’

Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…

7 jam ago

This website uses cookies.