KARIMUN – DPRD Karimun mengimbau tiga perusahaan pengolahan buah kelapa di Pulau Kundur mengikuti aturan yang berlaku di daerah itu.
Berdasarkan hearing yang dilakukan beberapa waktu lalu, DPRD Karimun mendapatkan informasi bahwa tiga perusahaan PT SI, PT S, dan PT SCI belum memiliki izin-izin terkait aktivitas mereka.
Sekretaris Komisi I DPRD Karimun, Sulfanow Putra mengatakan banyak perizinan yang belum dimiliki tiga perusahaan tersebut.
Di antaranya izin Amdal, Izin Usaha Industri (IUI), UPL, UKL, izin ekspor serta beberapa izin lainnya.
“Izin yang tidak dimiliki ketiganya berbeda-beda. Bahkan ada satu perusahaan yang SITU dan SIUP sudah mati. Ketika kita minta kepada pihak perusahaan mereka tidak bisa menunjukkannya. Data-data izin ini kita peroleh dari DPM-PTSP,” kata Putra yang mendampingi Ketua Komisi I DPRD Karimun, Anwar Abu Bakar begitu dilansir dari Tribunbatam.com, Jumat (28/4).
Anwar meminta agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) agar menindak lanjuti hasil hearing.
Karena, jika masalah ini berlarut maka akan menjadi pembiaran dan dapat merembet ke perusahaan-perusahan lainnya mengenai izin.
“Kita akan evaluasi dua bulan lagi,” kata Anwar.
(RED/TB)
Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…
Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…
MLV Teknologi, solution provider yang bergerak di bidang Audio-Visual dan IT, membuka lowongan untuk berbagai…
BATAM - Dinas Penataan Ruang Pemerintah Kota Semarang sambangi Direktorat Infrastruktur Kawasan Badan Pengusahaan Batam…
SEOCon Forum Bali 2024, konferensi digital marketing terbesar di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan bahwa…
Celebrate New Year’s Eve 2024 at Café del Mar Bali with an electrifying lineup featuring…
This website uses cookies.