KARIMUN – DPRD Karimun mengimbau tiga perusahaan pengolahan buah kelapa di Pulau Kundur mengikuti aturan yang berlaku di daerah itu.
Berdasarkan hearing yang dilakukan beberapa waktu lalu, DPRD Karimun mendapatkan informasi bahwa tiga perusahaan PT SI, PT S, dan PT SCI belum memiliki izin-izin terkait aktivitas mereka.
Sekretaris Komisi I DPRD Karimun, Sulfanow Putra mengatakan banyak perizinan yang belum dimiliki tiga perusahaan tersebut.
Di antaranya izin Amdal, Izin Usaha Industri (IUI), UPL, UKL, izin ekspor serta beberapa izin lainnya.
“Izin yang tidak dimiliki ketiganya berbeda-beda. Bahkan ada satu perusahaan yang SITU dan SIUP sudah mati. Ketika kita minta kepada pihak perusahaan mereka tidak bisa menunjukkannya. Data-data izin ini kita peroleh dari DPM-PTSP,” kata Putra yang mendampingi Ketua Komisi I DPRD Karimun, Anwar Abu Bakar begitu dilansir dari Tribunbatam.com, Jumat (28/4).
Anwar meminta agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) agar menindak lanjuti hasil hearing.
Karena, jika masalah ini berlarut maka akan menjadi pembiaran dan dapat merembet ke perusahaan-perusahan lainnya mengenai izin.
“Kita akan evaluasi dua bulan lagi,” kata Anwar.
(RED/TB)
MLV Teknologi, di bawah kepemimpinan Melvin Halpito, Managing Director, mengumumkan pentingnya penggunaan teknologi Audio-Visual (AV)…
Grand Final Miss Teenager Universe 2025 sukses digelar pada Jumat, 28 Februari 2025, di Bali,…
🎉 Summary – Tamil Festival Indonesia 2025 Tanggal: Sabtu, 6 September 2025 Lokasi: Adora Convention…
JAKARTA, 15 April 2025 – Lintasarta, sebagai AI Factory dari Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau…
Bubur Ayam Jakarta 46 menawarkan kelezatan autentik dengan cita rasa khas yang menggugah selera dan…
Di tengah meningkatnya kesadaran akan isu lingkungan dan keberlanjutan, dua mahasiswa asal Surabaya, Dixon Marcello…
This website uses cookies.