BATAM-Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan dalam waktu dekat Dewan Pengupahan akan segera membahas Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2020 bersama Dewan Pengupahan.
“Terkait surat yang telah di edarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI pada 15 Oktober kemarin, maka dalam waktu dekat ini Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja atau serikat buruh akan mengadakan rapat guna membahas penetapan UMK tahun 2020,” ujar Rudi kepada swarakepri saat dikonfrimasi melalusi pesan singkat, Jumat (18/10/2019).
Ia menambahkan berdasarkan surat Kemnaker bahwa kenaikan UMK masih tetap berpedoman pada PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Untuk kenaikan UMK sendiri tetap berpedoman kepada PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Rudi berharap apabila nantinya kenaikan UMK telah ditetapkan, semua pihak terkait bisa menerima dan menjalankannya.
“Kami berharap apabila rapat Dewan Pengupahan telah dilaksanakan dan kenaikan UMK telah ditetapkan, semua pihak dapat menerima dan juga menjalankannya sesuai besaran yang telap ditetapkan nanti,” pungkasnya.
Dalam surat edaran Kemnaker bernomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 dikatakan bahwa UMK tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2019 mendatang dan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto pada Kamis (17/10) kemarin angkat bicara soal kenaikan UMK ini. Ia meminta agar para pengusaha mentaati PP No. 78 Tahun 2015 itu.
Jika mengacu pada PP No. 78 Tahun 2015, maka jumlah kenaikan UMK adalah senilai 8,51 persen. Angka tersebut dihitung berdasarkan inflasi nasional sebesar 3,9 persen serta pertumbuhan ekonomi nasional atau PPDB sebesar 5,12 persen.
“Kalau memang UMK naik menjadi Rp 4,1 juta maka semua pihak harus taat dan melaksanakannya,” tegas dia di ruang kerjanya saat menerima kunjungan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Penulis: Ivan
Editor: Rumbo