BATAM – Anggota Dewan Pers, Jamalul Insan meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan media yang tidak netral dan memihak salah satu pasangan calon(paslon) di Pilkada 2020 mendatang.
“Kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan media yang tidak netral, silahkan dilaporkan ke Bawaslu atau ke Dewan Pers, nanti kita akan proses,” tegasnya dalam acara Webinar bertajuk Literasi Pemberitaan dan mencegah berita Hoax di Pilkada 2020 yang digelar Dewan Pers, Rabu(23/9/2020).
Kata dia, Dewan Pers bersama KPI, KPU dan Bawaslu telah membentuk Satgas Khusus untuk menangani kasus terkait sengketa Pilkada, diantaranya soal pemberitaan.
“Kalau menemukan segera saja dilaporkan,” tegasnya.
Namun demikian, ia mengatakan bahwa aturan-aturan yang lebih jelas mengenai sanksi akan dibuat setelah penetapan Paslon peserta Pilkada 2020 oleh KPU.
“Hari ini kan belum penetapan(paslon), selama belum penetapan belum bisa disanksi. Setelah penetapan(paslon) rambu-rambu lebih jelas terkait aturan-aturan,”ujarnya.
Ia juga mengatakan, wartawan yang terlibat menjadi Tim Sukses(Timses) salah satu paslon di Pilkada 2020 mendatang harus non-aktif dari kegiatan jurnalistik.
“Jurnalis menjadi timses tidak ada yang larang, karena itu hak warga negara untuk terlibat dalam proses dalam demokrasi. Tetapi sesuai edaran Dewan Pers, maka sejak dinyatakan sebagai Timses, maka dia(wartawan) harus non aktif dari kegiatan jurnalistik.
Dalam acara webinar tersebut, Jamalul juga memaparkan tentang Fungsi Pers, tugas Pers, Media dalam Pilkada tahun 2020 dan mengenai Hoax.
(RD_JOE)