KARIMUN – DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mempertanyakan bagi hasil pendapatan pas pelabuhan domestik dari PT Pelindo I Cabang Tanjung Balai Karimun untuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP) milik pemerintah daerah setempat.
“Kami mempertanyakan bagi hasil pendapatan dari pas pelabuhan, dan sangat-sangat kecewa dengan PT Pelindo I Cabang Tanjung Balai Karimun. Dalam waktu dekat akan kami panggil setelah manajemen PT Pelindo tidak hadir dalam rapat dengar pendapat pada Selasa lalu,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Karimun Ady Hermawan di Tanjung Balai Karimun, Kamis.
Ady Hermawan menjelaskan, dalam rapat pada Selasa (14/3/2017), direksi PT Karya Karimun Mandiri (KKM) selaku BUP milik Pemkab Karimun menyampaikan bahwa bagi hasil dari pendapatan pas pelabuhan domestik Tanjung Balai Karimun, tidak linear dengan kenaikan tarif pas pelabuhan tersebut dari Rp2.500 menjadi Rp5.000 per penumpang.
PT Pelindo I Cabang Tanjung Balai Karimun, jelas Ady Hermawan, tetap mengacu pada tarif lama, yaitu Rp2.500, sementara tarif baru sebesar Rp5.000 sudah diberlakukan sejak tiga bulan lalu.
Berdasarkan perjanjian kerja sama antara PT Pelindo I dengan BUP beberapa tahun lalu, porsi bagi hasil pendapatan dari pas pelabuhan domestik adalah 60 persen untuk Pelindo I dan 40 persen untuk BUP.
“Menurut keterangan direksi BUP, Pelindo menganggap tidak ada perubahan bagi hasil, selagi butiran terakhir pada perjanjian kerja sama yang lama, tidak diubah dan berarti masih tetap berlaku meski sudah ada tarif pas pelabuhan baru,” jelasnya.
Ady mengatakan, DPRD secara kelembagaan sangat kecewa dengan sikap PT Pelindo yang seolah-olah mengakali kalau tidak mau dikatakan “licik” terkait penaikan tarif pas pelabuhan yang tidak diiringi dengan peningkatan porsi bagi hasil untuk BUP.
Jika dihitung sejak tarif baru pas pelabuhan diberlakukan pada tiga bulan lalu, maka besaran pendapatan pas pelabuhan yang diterima PT Pelindo I mencapai Rp300 juta, dengan asumsi jumlah penumpang per hari rata-rata 1.000 orang.
“Tarif baru pas pelabuhan ‘kan Rp5.000, jika Pelindo I mengacu pada perjanjian yang lama, maka separuh dari tarif baru itu seluruhnya menjadi milik Pelindo I, dan separuhnya baru dibagi dengan BUP dengan skema bagi hasil 60:40,” kata dia.
Untuk itu, kata dia, DPRD akan kembali memanggil manajemen PT Pelindo I Cabang Tanjung Balai Karimun untuk mempertanyakan hal tersebut.
“Kami berharap PT Pelindo I memenuhi panggilan berikutnya,” kata dia.
(RED/AK)
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.