Jurado Siburian
Terkait Gugatan Praperadilan Tersangka Perusak Lingkungan
BATAM – Anggota Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Jurado Siburian mengatakan bahwa putusan Hakim Tunggal terkait praperadilan tersangkan perusak lingkungan di Galang Baru perlu dipertanyakan.
“Hakimnya tidak tahu undang-undang atau sengaja tidak mau tahu,” ujar Jurado kepada swarakepri.com, Rabu(6/1/2016) di kantornya.
Ia menegaskan bahwa putusan hakim tersebut bertentangan dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.
“Aturanya sudah jelas, tapi putusan hakim justru memberikan peluang kepada pengusaha nakal lebih bebas merusak ekosistem laut dan lahan mangrove kita,” jelasnya.
Menurutnya putusan tersebut harus ditinjau ulang karena berdasarkan bukti dan keterangan saksi ahli dan didukung ketentuan undang-undang perbuatan tersangka sudah memenuhi unsur pidana.
(red/CR 01)
Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…
Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…
JAKARTA, Selasa 11 November 2025 – Sebagai AI Factory dari Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) Group,…
BRI Branch Office Jatinegara menyelenggarakan kegiatan Tenant Gathering yang bertempat di Mall Basura City, Jakarta…
Jakarta, 7 November 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di…
Risiko adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan dan pembangunan. Namun, kesadaran masyarakat Indonesia dalam memahami…
This website uses cookies.