Jurado Siburian
Terkait Gugatan Praperadilan Tersangka Perusak Lingkungan
BATAM – Anggota Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Jurado Siburian mengatakan bahwa putusan Hakim Tunggal terkait praperadilan tersangkan perusak lingkungan di Galang Baru perlu dipertanyakan.
“Hakimnya tidak tahu undang-undang atau sengaja tidak mau tahu,” ujar Jurado kepada swarakepri.com, Rabu(6/1/2016) di kantornya.
Ia menegaskan bahwa putusan hakim tersebut bertentangan dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup.
“Aturanya sudah jelas, tapi putusan hakim justru memberikan peluang kepada pengusaha nakal lebih bebas merusak ekosistem laut dan lahan mangrove kita,” jelasnya.
Menurutnya putusan tersebut harus ditinjau ulang karena berdasarkan bukti dan keterangan saksi ahli dan didukung ketentuan undang-undang perbuatan tersangka sudah memenuhi unsur pidana.
(red/CR 01)
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.