BATAM – Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardianto menyarankan kepada Wali Kota Batam untuk segera mencopot Hari Basuki dari Direktur Utama PT Pembangunan Batam, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Batam.
“Saya kira, kalau sudah melanggar Perda Nomor 1 tahun tahun 2002 segeralah diganti,” Budi kepada SWARAKEPRI.COM di Kantor DPRD Kota Batam, Senin (28/8).
Ia mengatakan, Wali Kota sebelumnya pernah menyampaikan akan mengoreksi jabatan Dirut BUMD Batam.
“Satunya kata dan perbuatan, jangan sampai ada multi tafsir dengan apa yang sudah disampaikan beliau (Wali Kota, red) kepada publik,” jelas Budi lagi.
Ketika diperjelas terkait ucapan Wali Kota yang pernah mengatakan akan mengganti posisi Dirut BUMD Batam, Budi meminta supaya Wali Kota untuk segera menepati janjinya.
“Ya, harus komitmen dengan apa yang disampaikan dong, kalau yang menyampaikan belum juga melaksanakan berarti tidak komitmen, dah gitu aja,” ucapnya.
Baca Juga : Dirut BUMD Batam Belum Diganti, BPKPPD Kepri Pertanyakan Sikap Wali Kota
Sebelumnya, Ketua LSM Badan Pemantau Kebijakan Pendapatan Pembangunan Daerah (BPKPPD) Kepri, Edy Susilo sangat menyayangkan sikap Wali Kota Batam, Muhammad Rudi yang belum mengganti Hari Basuki dari Direktur Utama PT Pembangunan Batam, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Batam.
Edy menilai posisi yang diduduki Hari Basuki saat ini sudah terbukti melanggar Perda Nomor 1 tahun 2002 pasal 12 tentang pendirian BUMD dan Masa jabatan Direktur.
Di dalam perda nomor 1 tahun 2002 disebutkan bahwa Masa jabatan Direksi Perseroan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan dalam kedudukan yang sama atau diberhentikan sebelum habis masa jabatannya.
“Kami sangat menyayangkan ini, mengapa Wali Kota Batam tidak segera mengganti, ada apa ini ? apakah ada politik balas budi dan mengapa DPRD Batam tidak menegur Wali Kota,” kata Edy kepada SWARAKEPRI.COM, Jumat (26/8).
Dia menilai, dengan masa jabatan yang sudah melanggar Perda nomor 1 tahun 2002 tersebut, segala kegiatan yang dilakukan oleh BUMD dipastikan ilegal dan perbuatan melawan hukum.
“Tidak ada jabatan Dirut BUMD seumur hidup, dan segala transaksi BUMD sejak tahun 2013 ilegal karena masa jabatannya sudah melanggar Perda,” tegasnya.
Ia juga menduga ada laporan keuangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh dirut BUMD. “Jangan sampai sampai Dirut BUMD dijadikan ATM berjalan oleh oknum-oknum tertentu,” ujarnya.
Dia meminta supaya Wali Kota segera melakukan tindakan tegas, dan segera mengganti Hari Basuki dari jabatannya sekarang yang sudah jelas-jelas melanggar Perda nomor 1 tahun 2002 tersebut.
“Kami meminta Wali Kota Batam segera mencopot dan mengganti Dirut BUMD Batam, karena tahun yang lalu Wali Kota sudah berjanji untuk mencopot Hari Basuki,” jelasnya.
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Pemko Batam Ardiwinata ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa posisi Dirut BUMD PT Pembangunan Batam masih tetap dijabat oleh Hari Basuki.
Ketika ditanya kenapa posisi Hari Basuki belum diganti, Ardi winata mengatakan masih akan bertanya kepada Wali Kota. “Beliau belum diganti, nanti akan saya tanyakan dulu ke Pak Wali,” kata Ardi, Sabtu(26/8) sore.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Rudiarjo Pangaribuan