Categories: KEPRIPEMPROV KEPRI

Di Paripurna DPRD Kepri, Wagub Marlin Paparkan Kebiijakan Atasi Dampak Pandemi Covid-19

KEPRI – Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Marlin Agustina menyampaikan bahwa saat ini prioritas Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau adalah untuk menangani dan mengantisipasi dampak pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikannya saat mewakili Pemerintah Provinsi Kepri dalam Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Pemerintah Provinsi Kepri terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kepri tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

“Berbagai kebijakan telah kami lakukan, seperti realokasi anggaran dengan kebijakan ikat pinggang tight money policy seperti dikatakan bapak gubernur,” ucap Wagub Marlin di Ruang Sidang Utama DPRD Kepri, Dompak, Kamis (10/6).

Realokasi anggaran akan digunakan untuk dukungan terhadap penanganan bidang kesehatan, jaring pengaman sosial dan dampak ekonomi sehingga pemulihan ekonomi dapat disegerakan usai terkontraksinya ekonomi Kepri di masa Pandemi Covid-19.

Karena wabah Covid-19 pula seperti dikatakan oleh Wagub Marlin yang menyebabkan capaian realisasi pendapatan dan belanja daerah menjadi rendah. Capaian realisasi pendapatan mengalami penurunan akibat perubahan arah kebijakan pendapatan daerah terutama usai terbitnya Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN tahun 2020.

“Perubahan arah kebijakan dari pemerintah pusat mengakibatkan berkurangnya alokasi dana transfer ke daerah, sehingga capaian kita tidak maksimal,” ungkap Wagub Marlin.

Untuk mengurangi ketergantungan pendapatan daerah terhadap dana perimbangan dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kepri sebagaimana Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur telah memprioritaskan atas pembangunan sektor kemaritiman.

“Saya dan Bapak Gubernur telah berkomitmen untuk menjadikan sektor kelautan dan perikanan sebagai program prioritas pembangunan,” kata Wagub Marlin dihadapan anggota DPRD.

Selain itu, untuk menggenjot lagi pendapatan daerah terutama terhadap potensi objek retribusi labuh jangkar dan pendapatan retribusi pemanfaatan ruang laut. Pemerintah Provinsi Kepri tengah menggesa proses Pengintegrasian antara dokumen RZWP3K dan RTRW.

Hal ini dikarenakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 yang mengamanatkan untuk integrasi dua dokumen tersebut, maka usai pengintegrasian tersebut selesai Pemerintah Provinsi Kepri akan mempunyai hak untuk memungut biaya labuh jangkar dan retribusi ruang laut lainnya.

Turut hadir dalam sidang tersebut Sekretaris Daerah TS Arif Fadillah, Wakil Ketua I DPRD Kepri Hj Dewi Kumalasari, Wakil ketua II Raden Hari Tjahyono, dan Wakil Ketua III Tengku Afrizal Dahlan, serta beberapa perwakilan Forkompinda Kepri./Humas Pemprov Kepri

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Fakta Baru di Sidang Dju Seng, PH Jelaskan Soal Surat BP Batam ke KLHK

BATAM - Sidang perkara Dju Seng pada kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

2 menit ago

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap…

3 jam ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

5 jam ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

8 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

10 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

10 jam ago

This website uses cookies.