Categories: KEPRIPEMPROV KEPRI

Di Paripurna DPRD Kepri, Wagub Marlin Paparkan Kebiijakan Atasi Dampak Pandemi Covid-19

KEPRI – Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Marlin Agustina menyampaikan bahwa saat ini prioritas Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau adalah untuk menangani dan mengantisipasi dampak pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikannya saat mewakili Pemerintah Provinsi Kepri dalam Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Pemerintah Provinsi Kepri terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kepri tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

“Berbagai kebijakan telah kami lakukan, seperti realokasi anggaran dengan kebijakan ikat pinggang tight money policy seperti dikatakan bapak gubernur,” ucap Wagub Marlin di Ruang Sidang Utama DPRD Kepri, Dompak, Kamis (10/6).

Realokasi anggaran akan digunakan untuk dukungan terhadap penanganan bidang kesehatan, jaring pengaman sosial dan dampak ekonomi sehingga pemulihan ekonomi dapat disegerakan usai terkontraksinya ekonomi Kepri di masa Pandemi Covid-19.

Karena wabah Covid-19 pula seperti dikatakan oleh Wagub Marlin yang menyebabkan capaian realisasi pendapatan dan belanja daerah menjadi rendah. Capaian realisasi pendapatan mengalami penurunan akibat perubahan arah kebijakan pendapatan daerah terutama usai terbitnya Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN tahun 2020.

“Perubahan arah kebijakan dari pemerintah pusat mengakibatkan berkurangnya alokasi dana transfer ke daerah, sehingga capaian kita tidak maksimal,” ungkap Wagub Marlin.

Untuk mengurangi ketergantungan pendapatan daerah terhadap dana perimbangan dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kepri sebagaimana Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur telah memprioritaskan atas pembangunan sektor kemaritiman.

“Saya dan Bapak Gubernur telah berkomitmen untuk menjadikan sektor kelautan dan perikanan sebagai program prioritas pembangunan,” kata Wagub Marlin dihadapan anggota DPRD.

Selain itu, untuk menggenjot lagi pendapatan daerah terutama terhadap potensi objek retribusi labuh jangkar dan pendapatan retribusi pemanfaatan ruang laut. Pemerintah Provinsi Kepri tengah menggesa proses Pengintegrasian antara dokumen RZWP3K dan RTRW.

Hal ini dikarenakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 yang mengamanatkan untuk integrasi dua dokumen tersebut, maka usai pengintegrasian tersebut selesai Pemerintah Provinsi Kepri akan mempunyai hak untuk memungut biaya labuh jangkar dan retribusi ruang laut lainnya.

Turut hadir dalam sidang tersebut Sekretaris Daerah TS Arif Fadillah, Wakil Ketua I DPRD Kepri Hj Dewi Kumalasari, Wakil ketua II Raden Hari Tjahyono, dan Wakil Ketua III Tengku Afrizal Dahlan, serta beberapa perwakilan Forkompinda Kepri./Humas Pemprov Kepri

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Ikuti Pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 Bersama Insan Pers Nasional

BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 sebagai bentuk…

39 menit ago

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

9 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

11 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

14 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

14 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

14 jam ago

This website uses cookies.