BATAM – Sebanyak tujuh orang mantan karyawan PT. Adira Finance yang diduga diberhentikan secara sepihak akhirnya mendatangi kantor DPRD Kota Batam, Senin (02/10/2017).
Ketujuh mantan karyawan PT.Adira Finance ini diterima oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Djoko Mulyono, Udin P Sihaloho, Aman, Ricky Indrakari, dan Suhardi Tahirek di ruang Komisi IV untuk melakukan audiensi.
Salah satu dari tujuh perwakilan mantan karyawan PT. Adira Finance yang datang tampak menyampaikan keluhan mereka di hadapan para anggota dewan.
“Ini sebenarnya karena masalah penarikan motor yang tidak sesuai dengan target kantor,” kata salah satu perwakilan usai audiensi dengan anggota komisi IV DPRD Kota Batam.
Buntut dari masalah tersebut, kata dia, pihak PT. Adira Finance memutuskan untuk memberhentikan mereka yang berjumlah sekitar 22 orang pada 15 September 2017 lalu.
“Hari itu diberikan surat, katanya kami mengundurkan diri tapi menurut kami itu PHK sepihak,” jelasnya.
Ia juga merasa bahwa pesangon yang diberikan pihak perusahaan tidak sesuai dengan lama mereka bekerja di perusahaan tersebut.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam Udin P Sihaloho meminta supaya segera membuat surat pengaduan terkait dugaan PHK sepihak tersebut ke DPRD Kota Batam.
“Segera dibuatkan surat ke kami, nanti akan ditindaklanjuti dan akan kami layangkan surat pemanggilan ke PT. Adira Finance,” kata Udin.
Penulis : Roni Rumahorbo
Editor : Siska