BATAM – Oknum dokter berinisial DM(38), tersangka kasus percabulan terhadap pasien wanita berinisial VS(23) di salah satu Klinik di wilayah Batam Center mengaku khilaf atas perbuatannya.
Hal ini disampaikan Kapolsek Batam Kota, AKP Nindya Astuty kepada wartawan, Jumat(16/4/2021). “Dokter DS mengaku bahwa dia Khilaf,”ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, tersangka DS diamankan karena ada laporan dari seorang korban berinsial VS (23) tahun.
“Sebelumnya korban sudah melakukan pemeriksaan kepada dokter DS. Saat pemeriksaan yang ketiga kali, korban merasa ada yang ganjil sehingga korban melakukan perekaman pada saat tindakan,”jelasnya.
Kata dia, saat di Klinik tempat prakter dokter DS, korban ditemani pacaranya, namun pacaranya menunggu diluar.
“Setelah itu, tindakan dilakukan sekitar 30 menit untuk masalah keputihan. Setelah setengah jam korban meminta pacarnya untuk gedor pintu, karena pintu dikunci oleh dokter DS,”jelasnya.
Selanjutnya korban keluar bersama pacarnya. Setelah diparkiran korban kaget melihat hasil rekaman video yang ada.
“Pacar korban sempat mengklarifikasi dengan dokter DS. Dokter DS sudah mengaku bahwa dia khilaf. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Batam Kota,”terangnya.
Kapolsek menjelaskan, dugaan perbuatan cabul yang dilakukan tersangka adalah mengeluarkan alat kelamin saat melakukan pemeriksaan.
“Kemaluan korban dimasukkan silikon bergerigi, disaat bersamaan tersangka mengeluarkan alat kelaminnya, dan itu terekam oleh korban,”pungkasnya./EDW
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.