BATAM-Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, akan mengevaluasi aturan bebas biaya parkir bagi kendaraan selama 15 menit untuk mengantar penumpang karena dianggap menurunkan pendapatan asli daerah.
“Aturan itu akan dievaluasi, kami akan usulkan ke DPRD, karena bukan kewenangan kami,” kata Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin di Batam, Senin (10/6/2019).
Aturan bebas bea parkir selama 15 menit tertuang dalam Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
Ia menyatakan akibat aturan itu, penghasilan daerah berkurang, hingga retribusi daerah tidak mencapai target.
Sejatinya, aturan itu dibuat untuk memberikan rasa keadilan kepada taksi dan jasa pengantar yang hanya menurunkan penumpang.
Namun, menurut dia, waktu 15 menit untuk menurunkan penumpang, terlalu lama.
“Di bandara juga 15 menit sudah putar-putar, itu sudah lama, malah tak kena bea parkir,” kata dia.
Begitu pula di pusat perbelanjaan. Ia mengatakan waktu 15 menit sudah bisa dipergunakan warga untuk parkir dan berbelanja, sehingga lolos dari ketentuan bea parkir.
“Di mal juga. Bisa, belanja 15 menit bayar, bisa bebas gratis. Ini salah kami kemarin,” kata Sekda.
Ia mengatakan aturan tersebut yang membuat pendapatan asli daerah dari sektor retribusi pada tahun ini mengalami penurunan.
Pemkot Batam akan mengajukan evaluasi perda itu pada tahun depan karena sesuai aturan, evaluasi bisa dilakukan minimum setelah berlaku selama 2 tahun.
“Insya Allah tahun depan diusulkan untuk ditinjau ulang, masalah ‘drop off’ ini,” kata Sekda.
Artikel ini disadur dari https://kepri.antaranews.com/berita/57038/pemkot-batam-akan-evaluasi-regulasi-bebas-parkir
Jakarta, 23 November 2024 – Dalam rangka memperingati Hari Diabetes Sedunia, Primecare Clinic bekerja sama…
FOREXimf, Pialang berjangka resmi di bawah pengawasan BAPPEBTI, dengan bangga mengumumkan pelaksanaan acara FOREXimf: Connect…
Semarang, 23 November 2024 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) menunjukkan komitmennya untuk memberikan layanan…
Kedutaan Besar India, Jakarta telah mengamati beredarnya berita palsu dan menyesatkan mengenai usulan gedung baru…
Dogecoin (DOGE), yang awalnya dianggap sebagai aset digital berbasis meme, kini menjadi salah satu aset…
Mitra10, supermarket bahan bangunan terbesar di Indonesia, akan membuka toko ke-55 di Madiun pada 28…
This website uses cookies.