Didemo Terkait Perkara Tjipta Fudjiarta, Kasipidum : Kami tidak akan Main-main dalam Perkara ini – SWARAKEPRI.COM
PERISTIWA

Didemo Terkait Perkara Tjipta Fudjiarta, Kasipidum : Kami tidak akan Main-main dalam Perkara ini

Kasi Pidum Kejari Batam Filpan Fajar D. Laia saat menemui pengunjuk rasa, Jumat(14/9/2018)/Foto : SK/KR

BATAM – Puluhan massa yang tergabung dalam organisasi Ormas, Paguyuban, LSM dan OKP(OPLO) Kota Batam melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Jumat(14/9/2018) pagi.

Pengunjuk rasa meminta Kejaksaan Negeri Batam mencabut dan mengklarifikasi pernyataan di media tanggal 8 September 2018, yang menyatakan satu atau dua hari sebelum pembacaan tuntutan akan memberikan (tuntutan) ke penasehat hukum terdakwa.

“Sepengetahuan kami dalam praktek hukumnya tidak pernah ada seorang Jaksa memberikan bocoran isi tuntutan kepada terdakwa atau penasehat hukum terdakwa sebelum di bacakan di depan persidangan,” ujar Eduard Kamaleng selaku perwakilan dari pengunjuk rasa.

Pengunjuk rasa juga meminta agar Kejaksaan menuntut terdakwa Tjipa Fudjiarta semaksimal mungkin, karena melihat fakta-fakta persidangan, telah memperlihatkan kecurangan-kecurangan terdakwa dalam menguasai BCC Hotel yang menjadi objek penipuan.

“Apabila tuntutan kami tidak dapat dipenuhi maka kami akan melaporkan permasalahan tersebut kepada Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Jampidum Republik Indonesia, Jamwas Republik Indonesia, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Eduard.

Kasi Pidum Kejari Batam, Filpan Fajar D.Laia memberi penjelasan kepada pengunjuk rasa dari atas mobil komando, Jumat(14/9/2018)/Foto : IST

Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Filpan Fajar D.Laia mengatakan bahwa tidak ada kewajiban dari penuntut umum untuk menyampaikan tuntutan kepada penasehat hukum terdakwa.

“Tetapi fakta persidangan, karena perkara ini sudah begitu lama, sesuai dengan azas hukum yang cepat, biaya yang rendah dan kepastian hukum, dengan keinginan baik itu penuntut umum maupun penasehat hukum untuk mempercepat terjadinya kepastian hukum, maka ini kita harus percepat, namun hingga saat ini kita masih menyusun langkah-langkah untuk tuntutan,” jelas Filpan kepada pengunjuk rasa dari atas mobil komando.

“Kami tidak akan main-main dan tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Karena kita adalah payung penegakan hukum. Tuntutan (pengunjuk rasa) ini saya terima dan akan saya sampaikan nanti kepada pimpinan,” lanjut Filpan.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Roch Adi Wibowo menegaskan bahwa proses persidangan perkara Tjipta Fudjiarta akan berjalan sesuai hukum acara yang ada.

“Tidak ada yang perlu dikhawatirkan, semua akan berjalan sesuai dengan hukum acara yang ada, dan keputusan ada ditangan Majelis Hakim,” kata Roch Adi Wibowo menanggapi aksi unjuk rasa yang ada.

Berita sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pemalsuan surat di PT.Bangun Megah Semesta(BMS) Tjipta Fudjiarta ditunda Majelis Hakim karena Jaksa Penuntut Umum(JPU) belum siap dengan tuntutannya.

“Sidang ditunda hingga hari Rabu tanggal 12 September dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU,” ujar Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala didampingi Hakim Anggota Taufik Abdul Halim dan Yona Lamerossa Ketaren, Jumat(7/9/2018) pagi.

Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Filpan Fajar D.Laia ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sudah berusaha yang terbaik untuk mempersiapkan tuntutan.

“Kami menunda ini bukan berarti mengulur-ulur waktu, tapi kita sudah usaha yang terbaik. Seperti kita ketahui inikan perkara penting, kami harus mempersiapkan dalil-dalil untuk pembuktian di persidangan,” ujar Filpan kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat(7/9/2018) siang.

Menurut Filpan, pihaknya hanya dikasih waktu beberapa hari untuk mempersiapkan tuntutan setelah acara pemeriksaan saksi-saksi. “Perlu juga diketahui, mulai dari acara pemeriksaan, kita cuma dikasih waktu beberapa hari,” jelasnya.

Ia menjelaskan, sidang sebelumnya digelar pada hari Rabu(5/9), walaupun saksi ahli A de Charge(meringankan) tidak datang. Tapi keterangan saksi ahli A de Charge pada sidang hari Senin(3/9) harus dimasukkan dalam tuntutan.

“Karena menunggu keterangan saksi ahli A de Charge kita masukkan dalam tuntutan. Tentu kita akan susun semua. Kalau hanya dari satu sisi kita bahas, kan tidak objektif! Jadi semuanya harus kita bahas mengacu kepada dakwaan yang kami sampaikan dalam persidangan pertama,” jelas Filpan.

 

 

Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top