Tak hanya sampai sini, Ari Aditama juga melakukan kroscek ke perusahaan rekanan PT. DJM terkait 5 invoice yang belum terbayar. Namun ternyata tiga dari lima invoicenya sudah dilunasi.
“Atas kasus ini LH dilaporkan dengan dugaan pelanggaran pasal 266 KUHP (menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik), jo 372 KUHP (penggelapan dana perusahaan),” ujarnya.
Selain menjadi direktur di PT DJM, LH juga diketahui menjadi petinggi Program Pasca Sarjana disalah satu Kampus Swasta di Batam.
Saat berita ini diunggah, Redaksi Swara Kepri masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian Polda Kepri./Abidin
Pingback: Tanggapan Direktur PT DJM usai Dilaporkan ke Polisi oleh Komisaris – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Surat SP2HP Terbit, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Komisaris PT DJM – SWARAKEPRI.COM