Diduga Gelapkan Uang PT DDE Sebesar Rp1,2 Miliar, Wanita ini Jadi Pesakitan di PN Batam – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Diduga Gelapkan Uang PT DDE Sebesar Rp1,2 Miliar, Wanita ini Jadi Pesakitan di PN Batam

Terdakwa Ineke Kartika Dewi saat persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(4/6)./Foto: Shafix

BATAM – Ineke Kartika Dewi, salah satu pemegang saham PT Delapan Daya Energi(DDE) jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam. Ia duduk sebagai terdakwa kasus penggelapan atau penipuan uang PT DDE sebesar Rp1,25 Miliar terkait bisnis bijih nikel di Desa Waturampa, Kecamatan Trobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Selain terdakwa Ineke Kartika Dewi, dalam kasus ini juga menjerat terdakwa lainnya yakni David M.H Lumban Gaol yang dituntut dalam berkas perkara terpisah.

Dari pantauan SwaraKepri.com di ruang sidang Prof. Soebekti Pengadilan Negeri Batam pada Selasa 4 Juni 2024, terdakwa Ineke Kartika Dewi menjalani persidangan dengan agenda replik Jaksa Penuntut Umum(JPU) atas eksepsi terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum, Karya So Immanuel mengatakan kepada majelis hakim bahwa pihaknya tetap pada dakwaan dan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Batam tetap melanjutkan persidangan ke agenda selanjutnya.

Permintaan JPU ini dicatat oleh majelis hakim sebagai bahan pertimbangan sebelum membacakan sidang putusan sela pada Rabu 12 Juni 2024 mendatang.

Mengutip laman SIPP PN Batam, kasus ini bermula ketika Direktur PT DDE, Dju Ming melaporkan rekanan kerjanya ini ke Polda Kepri pada 29 Juli 2022 atas dugaan penggelapan/ penipuan dan/atau penggelapan uang perusahaan.

“Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa David MH Lumban Gaol sehingga menyebabkan saksi Dju Ming selaku Direktur di PT Delapan Daya Energi mengalami kerugian sebesar Rp1.251.240.000,” kata JPU dalam dakwaannya.

Dalam SIPP PN Batam diterangkan bahwa alasan Pengadilan Negeri Batam menyidangkan perkara tersebut karena terdakwa David MH Lumban Gaol telah dilakukan penahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kota Batam dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Batam.

Sedangkan terdakwa, Ineke Kartika Dewi yang sebelumnya berstatus tahanan rutan saat ini diketahui telah dialihkan menjadi status tahanan kota oleh Pengadilan Negeri Batam.

“Kalau tidak salah itu sejak tanggal 22 Mei 2024 dialihkan menjadi status tahanan kota oleh Pengadilan Negeri Batam atas permohonan penasehat hukum terdakwa,” kata Humas PN Batam, Welly Irdianto Rabu 7 Juni 2024 melalui pesan WhatsApp.

Laman: 1 2

6 Comments

6 Comments

  1. Pingback: Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Penggelapan Rp1,2 Miliar PT DDE – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: JPU Gagal Hadirkan Saksi, Hakim Tunda Sidang Kasus Penggelapan PT DDE – SWARAKEPRI.COM

  3. Pingback: Jaksa Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Kasus Penggelapan Rp1,2 Miliar PT DDE – SWARAKEPRI.COM

  4. Pingback: Sidang Kasus Penggelapan 1,2 Miliar PT DDE, Begini Keterangan Saksi Korban Dju Ming – SWARAKEPRI.COM

  5. Pingback: Sidang Kasus Penggelapan Rp1,2 Miliar PT DDE, Begini Keterangan Saksi Korban Dju Ming – SWARAKEPRI.COM

  6. Pingback: Begini Kesaksian Direktur CV Trust Cargo di Sidang Kasus Ineke Kartika Dewi – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top