Diduga Gelapkan Uang PT DDE Sebesar Rp1,2 Miliar, Wanita ini Jadi Pesakitan di PN Batam – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Diduga Gelapkan Uang PT DDE Sebesar Rp1,2 Miliar, Wanita ini Jadi Pesakitan di PN Batam

Terdakwa Ineke Kartika Dewi saat persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa(4/6)./Foto: Shafix

Kronologi Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Sebanyak Rp1,2 Miliar

Peristiwa awal, kasus ini terjadi saat kerja sama usaha kegiatan produksi bijih nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara antara Ineke Kartika Dewi dan David MH Lumban Gaol dengan Dju Ming pada awal tahun 2021 lalu.

Agoes Tjahjono yang merupakan abang dari Ineke Kartika Dewi semula memperkenalkannya dengan pengusaha Joan Clara Natasya rekan bisnis Dju Ming di Harbour Bay, Kota Batam pada awal tahun 2021.

Setelah terjadi pertemuan, antara Joan Clara Natasya dan Ineke Kartika Dewi sepakat mendirikan perusahaan PT Delapan Daya Energi di hadapan Septa Suhendra SH MKn selaku Notaris di Kota Batam.

Joan Clara Natasya selaku komisaris, Ineke Kartika Dewi SE alias Ineke (terdakwa) dan Agoes Tjahjono sebagai pemegang saham.

Kemudian menunjuk Dju Ming menjadi salah satu pemegang saham dan sekaligus menjadi Direktur di PT Delapan Daya Energi.

Kedua belah pihak sepakat membuat usaha yang bergerak di bidang usaha bijih nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan penuturan Ineke Kartika Dewi, untuk membantu menjual bijih nikel akan dibantu oleh rekan bisnisnya dari CV Trust Cargo yang berkedudukan di Jakarta.

Selanjutnya, David MH Lumban Gaol (terdakwa) menghubungi Ineke Kartika Dewi untuk memberitahukan bahwa dirinya memiliki lahan pertambangan bijih nikel bagus di Desa Waturampa, Kecamatan Trobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Setelah para pihak sepakat menjalankan usaha tersebut, di tengah perjalanan terjadi masalah hingga berujung pada pelaporan di Polda Kepri.

Dan saat ini, atas kasus tersebut dua terdakwa Ineke Kartika Dewi dan David MH Lumban Gaol duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam.

Adapun sidang selanjutnya atas nama terdakwa, Ineke Kartika Dewi pada Rabu 12 Juni 2024 dengan agenda sidang putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

Sementara sidang selanjutnya atas nama, David MH Lumban Gaol akan digelar pada Kamis 20 Juni 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum./Shafix

Laman: 1 2

6 Comments

6 Comments

  1. Pingback: Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Penggelapan Rp1,2 Miliar PT DDE – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: JPU Gagal Hadirkan Saksi, Hakim Tunda Sidang Kasus Penggelapan PT DDE – SWARAKEPRI.COM

  3. Pingback: Jaksa Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Kasus Penggelapan Rp1,2 Miliar PT DDE – SWARAKEPRI.COM

  4. Pingback: Sidang Kasus Penggelapan 1,2 Miliar PT DDE, Begini Keterangan Saksi Korban Dju Ming – SWARAKEPRI.COM

  5. Pingback: Sidang Kasus Penggelapan Rp1,2 Miliar PT DDE, Begini Keterangan Saksi Korban Dju Ming – SWARAKEPRI.COM

  6. Pingback: Begini Kesaksian Direktur CV Trust Cargo di Sidang Kasus Ineke Kartika Dewi – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top