Categories: BATAM

Diduga Kadaluarsa, Reklame di Simpang Kabil Bahayakan Pengendara

BATAM – Puluhan reklame jenis poster yang di duga sudah kadaluarsa ditemukan marak di simpang kabil, Batam, Kepulauan Riau. Parahnya lagi, reklame ini dipasang diatas trotoar yang mengganggu pejalan kaki dan membahayakan pengendara yang melintas dari arah Batu Aji menuju Batam Center.

 

Salah satu reklame bergambar mobil terlihat stempel lunas dari Dispenda kota Batam dan tertulis 10/13/05/16.
Anton, salah satu pengendara motor mengeluhkan reklame yang berdiri diatas trotoar karena bisa membahayakan pengendara yang melintas.

 

“Ya harus nunduk kepalanya bang, kalau tak, kepala saya bisa nyangkut,” ujarnya kepada AMOK Group, Rabu (25/5/2016) siang.

 

Dia mengatakan akibat reklame tersebut, sudah banyak kecelakaan yang terjadi karena reklame tersebut sudah memakan bahu jalan yang ada.

 

“Jalan makin sempit jadinya, kalau reklamenya di senggol bisa jatuh. Itu kan sudah masuk trotoar, harusnya di geser lah,” jelasnya.

 

Selain membahayakan pengendara yang melintas, kata Anton, reklame tersebut juga mengurangi keindahan kota Batam.

 

“Katanya Batam mau dijadikan kota wisata, reklame kok justru dipasang sembarangan? ujarnya heran.

 

Menurutnya keberadaan reklame kadaluarsa ini menunjukkan minimnya pengawasan dari Dispenda Kota Batam.

 

“Harapan kita reklamenya segera ditertibkan bang, daripada korban makin bertambah,” harapnya.

 

Pantauan di lapangan, setiap pengendara motor yang melintas dari jalan tersebut terpaksa menundukkan kepala untuk menghindari reklame yang ada.

 

Hingga berita ini diunggah, Kepala Dispenda Batam Jefridin tidak bersedia memberikan klarifikasi terkait reklame kadaluarsa yang masih dipajang di simpang kabil.

 

(red/dro)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025

Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…

2 jam ago

Touzen Alias Ajun Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Mini Lab Narkoba

BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…

2 jam ago

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

5 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

6 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

8 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

9 jam ago

This website uses cookies.