BATAM – Seorang pengusaha Batam berinisial HR dilaporkan ke Satreskrim Polresta Barelang atas dugaan tindak pidana pengeroyokan. HR dilaporkan korban bernama Yulianto pada Jumat 19 September 2025.
Laporan korban Yulianto tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/394/IX/2025/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU.
Yulianto mengatakan kroologi dugaan pengeroyokan tersebut berawal saat ia mendatangi rumah HR di Kawasan Lubuk Baja untuk menagih utang kepada anak HR berinisial DN.
Setelah menunggu sekitar 30 menit, DN tiba dirumah dan menyuruh korban masuk ke dalam rumah. Korban pun masuk ke dalam rumah dan duduk di sofa.
Setelah ngobrol sekitar 5 menit, orang tua DN yakni HR bersama dua orang sekuriti masuk ke dalam rumah dan membawa benda tumpul langsung memukul bagian kepala korban. Dua orang sekuriti ikut memukul korban bertubi-tubi hingga korban mengalami luka berdarah
Saat berita ini diunggah, SwaraKepri masih berupaya melakukan konfirmasi ke Satreskrim Polresta Barelang./RD
