Saat ditanyakan apakah ada keterlibatan oknum lainnya dalam kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Lingga mengaku masih dalam penyelidikan.
“Masih kita lakukan penyelidikan,” ungkapnya
Dari tangan tersangka Polisi mengamankan sebuah amplop berwarna putih dengan nomimal uang Rp3 juta rupiah pecahan Rp100 ribu sebanyak 30 lembar, dan sebuah kartu pers.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan./Ruslan