Categories: BATAMHeadlines

Diduga Pungli, Polresta Barelang Amankan Barbuk di SMP Negeri 44 Batam

BATAM – Diduga melakukan pemerasan kepada wali murid, petugas bagian unit Tipikor Polresta Barelang mengamankan sejumlah uang  senilai Rp 5,650.000 dari sekolah SMP Negeri 44 Sagulung kota Batam, pada Selasa(26/06/2018).

Uang tersebut diamankan petugas setelah ada aduan dari masyarakat bahwa sekolah SMP Negeri 44 memungut uang pendaftaran untuk masuk sekolah sebesar Rp 8.650.000 kepada wali murid.

Orang tua murid dari Risma Melati mengaku sebelumnya ia sudah membayar DP sebesar Rp 3.000.000 kepada pengurus sekolah untuk mendaftarkan anaknya yang ingin bersekolah di SMP Negeri 44, pada Senin (25/06/2018) kemarin.

“Pas saya mendaftarkan anak saya ke sekolah SMP Negeri 44 kemarin, kami dimintai uang pendaftaran sebanyak Rp 8.650.000 kepada pengurus sekolah yang bernama Umi Asbih. Kemarin sudah saya kasih DP tiga juta ke Umi Asbih, sisanya saya bayarkan hari ini,” ujar Risma.

Ia mengatakan uang pendaftaran yang dimintai pengurus sekolah itu  untuk biaya tempat tinggal bagi calon siswa yang akan bersekolah di SMP Negeri 44 Sagulung Batam ini.

“Biaya pendaftaran yang diminta, katanya untuk uang kasur dan lemari karena anak saya akan tinggal di sekolah ini,” ungkap Risma kepada Swarakepri.com.

Selanjutnya, petugas unit Tipikor Polresta Barelang yang saat berada di tempat langsung mengamankan uang dan juga kuitansi pembayaran serta beberapa berkas lainnya.

 

Penulis : Marina

Editor   : Siska

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Gelar Pendidikan Leadership & Managerial Skill Bertema “Data Analysis Using Data For Better Individual Decision”

Dalam upaya meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan kemampuan pengambilan keputusan berbasis data, BRI Region 6 menyelenggarakan…

4 jam ago

Libur Tahun Baru Islam 1448 H, KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 13 Ribu Pelanggan

Momen libur akhir pekan yang dilanjutkan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dimanfaatkan…

5 jam ago

Kasus Narkotika, Dua Eks Karyawan First Club Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1…

22 jam ago

Ultraman Hadir di Mall of Indonesia, Rayakan 60 Tahun Sang Pahlawan Legendaris

Merayakan 60 tahun perjalanan sang pahlawan legendaris, Ultraman hadir di Mall of Indonesia dari 12…

1 hari ago

Efisiensi Operasional BRI Finance Menguat di Tengah Tingginya Cost of Fund

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…

1 hari ago

SPMB Online SCALA by Metranet Hadirkan Sistem Penerimaan Peserta Didik Terintegrasi Andal

Solusi digital end-to-end yang membantu pemerintah daerah dan institusi pendidikan mengelola proses penerimaan secara lebih…

1 hari ago

This website uses cookies.