Polda Kepri
BATAM – swarakepri.com : Pengusaha Batam berinisial AH, dilaporkan ke Polda Kepri atas dugaan pengrusakan hutan lindung seluas 7 Hektar di Kawasan Tanjung Undap, Jembatan 1 Barelang, Kecamatan Sagulung, Selasa(17/11/2015).
Hal ini dikatakan Ketua LSM National Coruption Watch(NCW) Kepri kepada swarakepri.com seusai membuat laporan ke Direktorat Kriminal Khusus(Ditkrimsus) Polda Kepri.
“Pembabatan hutan lindung yang diduga dilakukan AH sudah berlangsung lama dengan menggunakan alat berat tidak mendapat izin dari BP Batam,” ujarnya.
Menurutnya alat berat yang digunakan di lokasi membabat pohon-pohon yang ada di atas bukit dan juga mengeruk tanah yang berada di bagian bawahnya. Sementara itu luas areal hutan lindung yang dibabat mencapai 5,6 hektar sampai 7 hektar.
Warga yang bermukim disekitar lokasi lanjut Mulkan telah mengeluhkan aktifitas tersebut, karena bisa mengancam ekosistem yang ada.
“Sesuai dengan PP No 87 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun (BBK), AH diduga kuat telah melanggar dan merusak kawasan hutan lindung.
Atas laporannya ke Polda Kepri, Mulkan berharap pihak kepolisian segera mengusut kasus dugaan pengrusakan hutan lindung yang diduga dilakukan pengusaha berinisial AH. (red/adi)
BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…
Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…
Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…
BATAM - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus…
Menjelang bulan suci Ramadan, TMG Hotel Tebet, Marclan Collection, menghadirkan pengalaman Iftar yang mengangkat kebersamaan,…
This website uses cookies.