Polda Kepri
BATAM – swarakepri.com : Pengusaha Batam berinisial AH, dilaporkan ke Polda Kepri atas dugaan pengrusakan hutan lindung seluas 7 Hektar di Kawasan Tanjung Undap, Jembatan 1 Barelang, Kecamatan Sagulung, Selasa(17/11/2015).
Hal ini dikatakan Ketua LSM National Coruption Watch(NCW) Kepri kepada swarakepri.com seusai membuat laporan ke Direktorat Kriminal Khusus(Ditkrimsus) Polda Kepri.
“Pembabatan hutan lindung yang diduga dilakukan AH sudah berlangsung lama dengan menggunakan alat berat tidak mendapat izin dari BP Batam,” ujarnya.
Menurutnya alat berat yang digunakan di lokasi membabat pohon-pohon yang ada di atas bukit dan juga mengeruk tanah yang berada di bagian bawahnya. Sementara itu luas areal hutan lindung yang dibabat mencapai 5,6 hektar sampai 7 hektar.
Warga yang bermukim disekitar lokasi lanjut Mulkan telah mengeluhkan aktifitas tersebut, karena bisa mengancam ekosistem yang ada.
“Sesuai dengan PP No 87 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun (BBK), AH diduga kuat telah melanggar dan merusak kawasan hutan lindung.
Atas laporannya ke Polda Kepri, Mulkan berharap pihak kepolisian segera mengusut kasus dugaan pengrusakan hutan lindung yang diduga dilakukan pengusaha berinisial AH. (red/adi)
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…
Industri kuliner di Indonesia terus berkembang dengan pesat. Cap Cendrawasih, perusahaan produsen bahan makanan asal…
PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) melaksanakan pelepasan ekspor dan ekspansi produk tembakau inovatif bebas asap…
This website uses cookies.