BATAM – swarakepri.com : Pengusaha Batam berinisial AH, dilaporkan ke Polda Kepri atas dugaan pengrusakan hutan lindung seluas 7 Hektar di Kawasan Tanjung Undap, Jembatan 1 Barelang, Kecamatan Sagulung, Selasa(17/11/2015).
Hal ini dikatakan Ketua LSM National Coruption Watch(NCW) Kepri kepada swarakepri.com seusai membuat laporan ke Direktorat Kriminal Khusus(Ditkrimsus) Polda Kepri.
“Pembabatan hutan lindung yang diduga dilakukan AH sudah berlangsung lama dengan menggunakan alat berat tidak mendapat izin dari BP Batam,” ujarnya.
Menurutnya alat berat yang digunakan di lokasi membabat pohon-pohon yang ada di atas bukit dan juga mengeruk tanah yang berada di bagian bawahnya. Sementara itu luas areal hutan lindung yang dibabat mencapai 5,6 hektar sampai 7 hektar.
Warga yang bermukim disekitar lokasi lanjut Mulkan telah mengeluhkan aktifitas tersebut, karena bisa mengancam ekosistem yang ada.
“Sesuai dengan PP No 87 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun (BBK), AH diduga kuat telah melanggar dan merusak kawasan hutan lindung.
Atas laporannya ke Polda Kepri, Mulkan berharap pihak kepolisian segera mengusut kasus dugaan pengrusakan hutan lindung yang diduga dilakukan pengusaha berinisial AH. (red/adi)
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.