BATAM – Oknum perwira Kepolisian yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Kepri berinisial Iptu TSH diperiksa secara intensif oleh Bidpropam Polda Kepri terkait kasus penggerebekan BNN Gadungan terhadap pengusaha Batam Budianto Jauhari di Ruko Bunga Raya Botania 1 Batam, Kepulauan Riau.
“Yang bersangkutan sedang diperiksa secara mendalam oleh penyidik Bidpropam untuk memastikan seluruh fakta dan kebenaran terkait dugaan pelanggaran tersebut,”ujar Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto melalui Kabid Humas Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad kepada SwaraKepri Senin 3 November 2025.
Pandra menegaskan apabila terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang, Polda Kepri akan melakukan Tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
“Hal ini menjadi komitmen dan atensi untuk menindak tegas Oknum yang berbuat Pelanggaran,”pungkasnya.
Berita sebelumnya, oknum Perrwira Kepolisian di Ditresnarkoba Polda Kepri berinisial TSH diduga terlibat kasus dugaan penggerebekan gadungan oleh sekelompok orang yang mengaku dari Badan Nasional Narkotika(BNN) di Batam terhadap pengusaha berinisial BJ pada Kamis, 16 Oktober 2025 lalu.
Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh SwaraKepri, oknum Perwira Polisi berinisial TSH diduga melakukan aksinya bersama 7 orang oknum anggota Detasemen Polisi Militer(Denpom) 1/6 Batam, masing-masing berinisial JS, R, R, D, J, M dan A.
BJ sendiri sudah membuat laporan resmi ke Denpom 1/6 Batam pada Senin pagi dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan.
Diketahui, seorang pengusaha Batam berinisial BJ membuat laporan resmi ke Markas Detasemen Polisi Militer(Denpom 1/6) Batam terkait kasus dugaan penggerebekan gadungan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional(BNN), Senin 3 Oktober 2025 pagi.
BJ tiba di Markas Denpom 1/6 Batam didampingi Kuasa Hukum dari MD Partner Low & Office dan kerabat sekitar pukul 9.30 WIB. BJ yang menggunakan kaus oblong warna merah muda dengan rambut dikuncir bertemu petugas piket jaga untuk membuat laporan.
Tidak berselang lama, BJ didampingi dua orang kuasa hukumnya masuk keruangan penyidik untuk memberi keterangan.
Setelah menjalani pemeriksaa sekitar 3 jam, pukul 12.30 WIB, BJ Bersama dua kuasa hukumnya keluar dari ruangan pemeriksaan dan meninggalkan Markas Denpom 1/6 Batam/RD
Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…
Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…
BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…
Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…
This website uses cookies.
View Comments