BATAM – Persidangan kasus dugaan pungutan liar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Disdukcapil) dengan terdakwa Jamaris alias Boy dan Irwanto kembali di gelar di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, Senin(30/12017).
Suparno, salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam persidangan beberapa kali diingatkan Majelis Hakim untuk berkata jujur, karena keterangan saksi ini berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan(BAP) dari penyidik.
Dalam BAP disebutkan bahwa saksi mengaku meminta biaya pengurusan, tapi dalam persidangan ia mengaku membantu dengan iklas dan tidak ada meminta biaya pengurusan.
“Kalaupun tidak dikasih saya tetap berangkat, karena saya suka bantu warga yang mulia,” ujar saksi.
Setelah digertak oleh Hakim bahwa keterangannya berbeda dengan BAP, ia kemudian merubah keterangan dan mengaku ada biaya bervariasi yang dijelaskannya kepada warga saat mengurus berkas.
“Saya minta jasa yang mulia, untuk ngurus akte kelahiran bagi anak dibawa 2 tahun saya minta Rp 100 sampai Rp 150, dan untuk diatas 2 tahun saya patokkan Rp 300-350 ribu, kemudian perberkasnya saya dapat 50 ribu,” jelasnya.
Ia mengaku berkas yang ia titipkan kepada terdakwa Irwanto adalah milik temannya dengan uang pengurusan Rp 250 ribu. “Kalau soal biaya, saya iklas yang mulia bantu kawan,” jelasnya.
Ia juga mengaku ada kesepakatan yang dibuat dengan terdakwa Irwanto, yakni apabila dalam berkas yang ia serahkan kurang lengkap maka akan tambah biaya pengurusannya sebesar Rp 50 ribu per berkas.
“Kalau pakai biaya seminggu selesai, namun kalau tidak ada biaya sampai dua minggu yang mulia,” bebernya.
Terkait terdakwa Jamaris, saksi ini mengaku sudah mengenalnya sejak 2012 lalu dan sering bertemu meminta tolong menguruskan berkas warga yang tidak mampu membayar.
“Kalau sama pak Jamris, kalau ada warga yang minta uruskan akta lahir tanpa biaya dan kalau ada biaya baru ke pak Irwanto,” jelasnya.
Toto, saksi yang merupakan PNS di staf Protokol Pemko dalam keterangannya mengaku hanya membantu warganya selaku ketua RT. Ia juga mengaku tidak mengetahui soal biaya pengurusan.
“Saya RT dan ada warga datang kerumah untuk mengurus berkas Akta Nikah, kemudian saya beritahukan syaratnya, setelah itu mereka tanya biayanya dan saya bilang terserah,” ujarnya.
Sidang Kasus Pungli, Jamaris Bantah Keterangan Saksi di PN Batam
Kata dia, setelah warga memberikan berkasnya kemudian ia menyampaikan kepada Irwanto melalui Thamrin yang merupakan PNS di Disduk Capil.
“Kalau untuk duitnya saya tidak tau, karena ditaruh di dalam amplop yang mulia” Jelasnya
Sama halnya dengan saksi Toto, Thamrin yang juga dihadirkan sebagai saksi dipersidangan mengaku tidak mengatahui soal biaya yang diberikan warga untuk pengurusan suatu berkas. Ia mengaku hanya menyampaikan titipin dari orang karena satu kantor dengan terdakwa Irwanto.
“Benar ada berkas saya terima, kemudian saya sampaikan kepak Irwnato, kalau soal biaya pengurusan saya tidak tahu juga yang mulia,” jelasnya.
Menanggapi keterangan para saksi, terdakwa Irwanto membenarkan bahwa ada berkas yang diterimanya dari Suparno dan Thamrin dengan uang pengurusan di dalamnya.
Jefry Hutauruk
Jakarta, 23 November 2024 – Targetkan literasi aset kripto dan pertumbuhan komunitas yang signifikan, Bittime, platform crypto…
Jakarta, 23 November 2024 – Lintasarta secara resmi meluncurkan inisiatif AI Merdeka. Gerakan ini memperkuat…
Banyak praktisi marketing yang bimbang mengenai strategi yang tepat untuk jenis bisnis B2B (business-to-business) di…
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
This website uses cookies.