Digugat secara Prodeo, Notaris Soehendro Gautama Keberatan

Sidang Kasus Gugatan Perdata Daulae Nainggolan

BATAM – swarakepri.com : Gugatan perdata Daulae Nainggolan terhadap tiga pihak tergugat yakni Notaris Suhendro Gautama, Kantor Badan Pertanahan Nasional(BPN) Batam dan Faisal Syaroni terkait penerbitan Akta Jual Beli(AJB) dan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan(SGHB) yang beralamat di Taman Cipta Asri Blok I Nomor 26 Sagulung Batam digelar siang tadi, Selasa(30/9/2014) di Pengadilan Negeri Batam.

Pada persidangan perdana tersebut, Ketua Majelis Hakim, Merrywati didampingi Syahrial Alamsyah selaku Hakim Anggota menggelar pemeriksan gugatan perdata Daulae Nainggolan yang diajukan secara prodeo(berperkara secara cuma-cuma).

Atas pengajuan gugatan secara prodeo tersebut, Notaris Soehendro Gautama selaku tergugat I yang diwakili kuasa hukumnya Ade Trinity Hartati, SH dan Patar selaku kuasa hukum Faisal Syaroni(Tergugat III) menyatakan keberatan atas gugatan prodeo yang diajukan oleh Daulae Nainggolan.

Karena tergugat III yakni BPN Batam tidak hadir dipersidangan, Majelis Hakim akhirnya menunda sidang hingga seminggu kedepan tanggal 7 Oktober 2014.

Kuasa Hukum Soehendro Gautama, Ade Trinity ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengaku bahwa alasannya untuk menyatakan keberatan atas gugatan prodeo yang diajukan Daulae adalah karena penggugat belum tentu miskin.

“Kami tidak terima prodeom penggugat kan belum tentu miskin? ujar balik bertanya.

Sementara itu Kepala Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara BPN Batam, Novlinda ketika dikonfirmasi terkait ketidakhadirannya di persidangan mengaku sedang mengikuti acara lain.

“Hari ini ada persiapan untuk mengikuti acara dari kantor BPN Pusat,” ujarnya singkat lewat sambungan telepon ke SWARAKEPRI.COM.

Novlinda juga mengaku belum membaca gugatan perdata Daulae Nainggolan yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

“Saya belum baca gugatannya,” pungkasnya.

Seperti diketahui Daulae Nainggolan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Batam karena merasa dirugikan akibat adanya penerbitan Akta Jual Beli(AJB) satu unit rumah yang beralamat di Taman Cipta Asri Blok I Nomor 26 Sagulung Batam oleh Kantor Notaris Soehendro Gautama bersama-sama dengan Faisal Syaroni. Kantor BPN Batam kemudian menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan(SGHB) Nomor 1508 rumah tersebut atas nama Faisal Syaroni.

Atas kerugian yang dialami Daulae Nainggolan, ia menggugat ke Pengadilan Negeri Batam agar SGHB Nomor 1058 tersebut dibatalkan dan dikembalikan menjadi atas nama Daulae Nainggolan sebagai pemilik yang sah.

Dalam gugatannya, Daulae juga meminta Majelis Hakim menghukum seluruh tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar satu miliar rupiah. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kolaborasi TJSL Antar-BUMN, SUCOFINDO Dorong Pemerataan Pendidikan melalui Program Literasi Negeri di Nusa Tenggara Timur

PT SUCOFINDO (PERSERO) menginisiasi Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk “Literasi Negeri” sebagai…

16 menit ago

BRI Finance Dorong Kepemilikan Kendaraan Lewat Promo Spesial di BRI Consumer Expo 2026 Goes to Kota Baru Parahyangan

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) turut mendukung penyelenggaraan BRI Consumer Expo 2026 Goes to…

22 menit ago

Inkubator Bisnis BINUS International, Peluang Cuan Sejak Kuliah

Siapa bilang dunia perkuliahan hanya berisi teori dan tumpukan tugas? Di era ekonomi digital saat…

31 menit ago

Hari Terakhir! BRI Finance Hadirkan Promo Bunga 0% di Pameran Otomotif di Sumatera Barat

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperluas akses pembiayaan kendaraan melalui berbagai program yang…

39 menit ago

KAI Sesuaikan Jadwal LRT Jabodebek untuk Optimalkan Layanan Jam Sibuk Pagi

KAI menyesuaikan jadwal LRT Jabodebek jam sibuk pagi mulai Senin 15/6 setelah evaluasi KLB uji…

1 jam ago

Penasaran Lihat Maggot, Booth MINERALive MIND ID Jadi Inspirasi Ekonomi Sirkular di INVIROTECH 2026

Area booth MIND ID MINERALive dipadati pengunjung selama gelaran INVIROTECH 2026 di Jakarta Convention Center,…

1 jam ago

This website uses cookies.