Perusahaan Oknum Komisi III Diduga Gantikan PT TDA
BATAM – swarakepri.com : Dugaan adanya suap kepada oknum Komisi III DPRD Batam untuk meredam kasus temuan limbah Bahan Berbahaya Beracun(B3) milik PT Three Cast Indonesia yang belakangan ini ramai diberitakan media di Batam mengakibatkan pihak perusahaan penghasil limbah B3 ini meradang.
“Kami sudah terima 12 sanksi dari Bapedal setelah sidak Dewan. Untuk mengurus itu saja kami sudah pusing,” ujar Adrian Putra selaku Kepala Departemen Produksi PT TCI ketika dikonfirmasi mengenai adanya dugaan perusahaan milik oknum anggota Komisi III DPRD Batam yang memenangkan tender pengangkutan limbah di PT TCI paska penutupan CV Tresco Diamond Abadi(TDA) secara permanen oleh pihak Bapedalda Batam, sore ini, Sabtu(4/4/2015).
Adrian berdalih untuk melaksanakan sanksi Bapedalda tersebut, PT TCI telah mengeluarkan dana yang tidak sedikit untuk membangun Tempat Penimbunan Sementara(TPS) dan yang lainnya sesuai dengan sanksi yang diberikan Bapedalda Batam.
“Kita hanya berurusan dengan pihak Bapedal, kalau soal itu(pemenang tender pengangkutan limbah,red) silahkan langsung tanya saja ke pihak PT Desa Air Cargo,” ujarnya.
Hingga berita ini diunggah pihak PT Desa Air Cargo dan oknum anggota Komisi III DPRD Batam yang disebut memenangkan tender pengangkutan limbah di PT TCI belum berhasil dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya Kepala Bapedalda Kota Batam Dendi Purnomo mengatakan telah memberikan peringatan terakhir kepada PT Three Cast Indonesia(TCI) untuk mengelola limbah B3 kepada pengelola yang memiliki ijin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kami telah memberikan peringatan terakhir ke PT Three Cast untuk mengelola limbah B3 baik ash dross maupun zink dross selama 30 hari kedepan terhitung sejak senin tanggal 30 Maret 2015,” jelas Dendi, Senin(30/3/2015). (red/rudi)