Pemilik Gelper Hotel Gideon Dijerat Pasal Berlapis

Terdakwa Terancam 10 Tahun Penjara dan denda Rp 25 Juta 

BATAM – swarakepri.com : Pemilik Gelanggang Permainan(Gelper) Hotel Gideon Batam, Suwito alias Aseng dijerat pasal berlapis yakni pasal 303 ayat (1) ke-1 atau pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, sore tadi, Kamis(23/10/2014) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum(JPU), Wawan Setiawan SH mengatakan bahwa permainan mesin judi jenis Doraemon yang ada di Gelper Hotel Gideon bersifat untung-untungan karena pemain akan menebak dan memasang angka-angka yang ada pada mesin serta berharap angka yang dipasang kena dan mengharapkan kemenangan.

“Permainan judi jenis Gelper di Hotel Gideon tidak ada ijin dari pihak berwenang,” lanjut Wawan.

Setelah dakwaan dibacakan JPU, persidangan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari Kepolisian dan Lim Tie Seng(terdakwa dalam berkas terpisah). Sedangkan terdakwa lainnya yakni Anna(berkas terpisah) tidak hadir dalam persidangan.

Setelah mendengarkan keterangan dari pada saksi, Ketua Majelis Hakim Khairul Fuad didampingi Cahyono dan Alfian selaku Hakim Anggota kemudian menunda sidang hingga seminggu kedepan yakni hari Rabu tanggal 30 Oktober 2014 untuk mendengarkan keterangan saksi Anna.

“Sidang ditunda hingga tanggal 30 Oktober,” ujar Khairul sambil mengetok palu pertanda persidangan dengan terdakwa Suwito alias Asen ditunda.

Seusai persidangan terdakwa Suwito alias Aseng, sidang kemudian langsung dilanjutkan dengan terdakwa Lim Tie Seng(69). Sama dengan terdakwa Suwito alias Aseng, laki-laki senja ini juga dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 303 ayat (1) ke-1 atau pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 dengan KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Sidang kemudian ditunda Majelis Hakim hingga minggu depan untuk mendengarkan keterangan saksi Anna(wasit) yang juga selaku terdakwa lainnya pada kasus yang sama.

Diberitakan sebelumnya aparat Kepolisian Polda Kepri mengamankan empat orang dan 100 mesin dari lokasi Gelanggang Permainan(Gelper) yang berada di Lantai 1 Hotel Gideon, Nagoya Batam, Jumat(29/8/2014) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari empat orang yang diamankan, tiga diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni As(penggelola), An(wasit) dan As(pemain), sementara Sl(kasir) hanya ditetapkan sebagai saksi. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Daya Saing SDM, PalmCo Targetkan 5.120 Sertifikasi Kompetensi

PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara terus mempercepat transformasi sumber daya manusia melalui program sertifikasi…

3 jam ago

Mengenal Peluang Menabung Saham AS bagi Investor Indonesia

Minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi pada saham perusahaan global, khususnya saham di pasar Amerika Serikat,…

17 jam ago

Pendiri BioMom Swiluva Ma Jajaki Kolaborasi dengan Kemendukbangga untuk Cegah Stunting

Audiensi Pendiri BioMom Swiluva Ma dengan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga membuka peluang kerja…

18 jam ago

Bohopanna Hadir Bersama Seribu Paras, Luncurkan Koleksi Pertama Karya Anak dengan Down Syndrome

Bohopanna, local fashion brand anak di bawah naungan Hypefast, resmi meluncurkan koleksi kolaborasi bersama Seribu Paras melalui acara…

18 jam ago

Hadapi Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, Pemilik MC Homestay Tunjuk Tiga Pengacara

BATAM - Pemilik Mini & Coco Homestay, Marlina menunjuk tiga pengacara untuk menghadapi kasus dugaan…

19 jam ago

Mesin Digital CS di BRI BO Veteran Permudah Layanan Nasabah, Lebih Cepat, Mudah, dan Praktis

BRI terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu…

1 hari ago

This website uses cookies.