Categories: HUKRIM

Terima Data dari BKD, Kejari Batam segera lakukan Pemeriksaan

Terkait Kasus SK Bodong PNS Pemko Batam

BATAM – swarakepri.com : Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron SH melalui Kasi Pidsus Tengku Firdaus mengaku telah menerima berkas dari Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Pemko Batam terkait dugaan penyelewengan seleksi CPNS Guru Honorer K2 Tahun 2013.

“Semua berkas yang kita minta sudah diserahkan BKD seminggu lalu,” ujar Firdaus, Rabu(22/10/2014).

Berkas yang diterima tersebut kata Firdaus akan dipelajari dulu untuk mendalami adanya dugaan penyelewengan pada seleksi CPNS Guru Honorer K2 yang dilaporkan oleh LSM Gebrak.

Firdaus juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

“Nanti kita akan periksa satu persatu, tunggu saja,” jelasnya.

Seperti diketahui pada bulan Juni 2014 lalu, LSM Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak) Batam melaporkan dugaan penyimpangan dalam proses seleksi CPNS K2 Batam ke Kantor Kejaksaan Negeri.

Uba Ingan mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan pada penerimaan CPNS Guru Honorer K2 Tahun 2013 dan terindikasi telah melanggar hukum. (red/di)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Metland Blanjaproperti 2026 Hadirkan Solusi Rumah Siap Huni

Di tengah dinamika suku bunga dan nilai tukar yang memengaruhi keputusan masyarakat dalam membeli rumah,…

2 jam ago

India dan Indonesia Hubungan Kuno yang Terjalin Melalui Sejarah, Budaya, dan Kehidupan Sehari-hari

Oleh Dr. Manish Shrivastava* Jakarta — Jauh sebelum ada kedutaan besar, kunjungan kenegaraan, atau perjanjian diplomatik, hubungan…

2 jam ago

Pengalaman Kuliah yang Membentuk Skill dan Karier

Berbagai aktivitas kemahasiswaan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk belajar secara langsung melalui pengalaman nyata. Tidak…

2 jam ago

Kebijakan Act East 2026: Strategi India Menata Ulang Indo-Pasifik di Tengah Gejolak Global

Pertemuan tahunan antara Perdana Menteri India Narendra Modi dan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi di…

5 jam ago

OJK Perketat Konten Kripto, Influencer Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai…

5 jam ago

KS Padel Movement: Komunitas KS Ajak Nasabah BPR KS Aktif Bergerak di Lapangan Padel

Komunitas BPR KS Bandung sukses gelar KS Padel Movement — event padel gratis untuk nasabah.…

12 jam ago

This website uses cookies.