BATAM – Wali Kota Ex-Officio Kepala Badan Pengusahaan(BP) Batam, Amsakar Achmad mendapatkan kritik dari berbagai elemen masyarakat terkait pengangkatan Fesly Abadi Paranoan sebagai Direktur Perencanaan Infrastruktur di BP Batam. Kritik ini dikarenakan Fesly adanya penyidikan kasus dugaan korupsi revitalisasi dermaga utara Pelabuhan batu ampar oleh penyidik Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri.
Dalam proses penyidikan perkara tersebut, sekitar bulan Maret 2025 lalu penyidik melakukan penggeledahan di kantor dan rumah yang bersangkutan.
Menanggapi kritik tersebut, Wali Kota Ex-Officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Ditreskrimsus Polda Kepri.
“Proses pemeriksaan oleh penyidik akan terus kami hormati. Dan saya sendiri yang akan bertanggung jawab jika Fresly sudah dijadikan tersangka,”ujarnya kepada wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Batam, Senin 30 Juni 2025 sore.
Ia menegaskan bahwa jika nantinya penyidik menetapkan Fesly sebagai sebagai tersangka dan telah berkekuatan hukum tetap akan dilakukan revisi atau penunjukan pejabat baru.
“Kalau seandainya proses(penyidikan) itu sudah final dan berkekuatan hukum tetap, kita akan lakukan revisi atau penunjukan baru,”pungkasnya.
Berita sebelumnya, Ketua Kelompok Diskusi Anti 86(Kodat86), Tain Komari angkat bicara soal penanganan kasus dugaan korupsi Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU BP Batam Tahun 2021-2023 di Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau.
“Kita berharap kasus ini segera dituntaskan. Proyek tersebut sudah mangkrak, dan tidak bisa digunakan sesuai spesifikasi yang direncanakan awal,”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 17 Juni 2025 sore.
Ia menilai penyidikan kasus ini berjalan lambat karena penyidik belum menetapkan tersangka. “Memang tidak ada SOP untuk batas Waktu penyidikan, tapi seharusnya penyidik sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini,”ujarnya.
Menurut dia, kasus ini seharusnya tidak terlalu rumit, karena bukti-bukti pasti sudah dikantongi penyidik. “Untuk menghitung kerugian negara, penyidik minta BPKP untuk menghitung. Penyidik melakukan penyidikan untuk menemukan bukti-bukti terhadap dugaan korupsi. Sampai sekarang belum ada tersangka,”jelasnya.
Kata dia, revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan terminal diduga bermasalah di kontruksi awal. “Sebenarnya ada masalah di kontruksi awal. Kenapa alur itu tidak bisa dikeruk lagi, karena kalau dipaksakan tiang pancang akan roboh,”ujarnya.
