Categories: BATAM

Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka, 3 Warga Rempang Tidak Ditahan

BATAM – Tiga warga Pulau Rempang memenuhi panggilan penyidik di Polresta Barelang setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perampasan kemerdekaan. Mereka menjalani pemeriksaan selama lebih dari lima jam sebelum diperbolehkan kembali tanpa dilakukan penahanan.

Ketiga warga tersebut yakni, Siti Hawa alias Nenek Awe (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar (54). Mereka dijerat dengan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan kemerdekaan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Batam, Supriardoyo Simanjuntak mengatakan, kliennya tidak berniat merampas kemerdekaan seseorang seperti yang disangkakan pihak kepolisian.

Menurutnya, warga hanya mempertanyakan dugaan perusakan alat yang mereka gunakan untuk mempertahankan kampung.

“Kami dari tim solidaritas pada prinsipnya mendukung penegakan hukum dan mengapresiasi dikabulkannya permintaan agar tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka. Namun, warga bukan ingin menahan seseorang, mereka hanya meminta kepastian dari kepolisian terkait perusakan yang dilakukan pekerja perusahaan,” kata Supriardoyo di Polresta Barelang, Kamis (6/2/2025).

Tiga warga rempang diperiksa Polisi sebagai tersangka./Foto: PT

Ia juga mempertanyakan transparansi penegakan hukum atas laporan warga terkait penyerangan yang menyebabkan delapan orang mengalami luka-luka.

“Kami ingin ada transparansi dalam perkara yang melibatkan warga sebagai korban. Bagaimana perkembangan laporan mereka? Siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka?” tegasnya.

Di lokasi yang sama, Siti Hawa alias Nenek Awe mengaku tidak menerima tuduhan perampasan kemerdekaan yang dialamatkan kepadanya.

“Apa yang nenek rampas? Nenek hanya menjaga kampung,” kata Siti Hawa.

Ia juga meminta agar PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai pengelola proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City dipindahkan dari Pulau Rempang.

“Permintaan nenek dan warga, perusahaan ini dipindahkan saja. Sebab, kami saat ini tidak pernah merasa tenang,” tutupnya.

Peristiwa ini bermula pada, Selasa (17/12/2024) malam, ketika warga mengamankan seorang pekerja PT MEG yang diduga merusak dan mencopot spanduk penolakan terhadap proyek Rempang Eco City.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

7 jam ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

13 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

16 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

16 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

17 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

17 jam ago

This website uses cookies.