Categories: BATAM

Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka, 3 Warga Rempang Tidak Ditahan

BATAM – Tiga warga Pulau Rempang memenuhi panggilan penyidik di Polresta Barelang setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perampasan kemerdekaan. Mereka menjalani pemeriksaan selama lebih dari lima jam sebelum diperbolehkan kembali tanpa dilakukan penahanan.

Ketiga warga tersebut yakni, Siti Hawa alias Nenek Awe (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar (54). Mereka dijerat dengan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan kemerdekaan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Batam, Supriardoyo Simanjuntak mengatakan, kliennya tidak berniat merampas kemerdekaan seseorang seperti yang disangkakan pihak kepolisian.

Menurutnya, warga hanya mempertanyakan dugaan perusakan alat yang mereka gunakan untuk mempertahankan kampung.

“Kami dari tim solidaritas pada prinsipnya mendukung penegakan hukum dan mengapresiasi dikabulkannya permintaan agar tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka. Namun, warga bukan ingin menahan seseorang, mereka hanya meminta kepastian dari kepolisian terkait perusakan yang dilakukan pekerja perusahaan,” kata Supriardoyo di Polresta Barelang, Kamis (6/2/2025).

Tiga warga rempang diperiksa Polisi sebagai tersangka./Foto: PT

Ia juga mempertanyakan transparansi penegakan hukum atas laporan warga terkait penyerangan yang menyebabkan delapan orang mengalami luka-luka.

“Kami ingin ada transparansi dalam perkara yang melibatkan warga sebagai korban. Bagaimana perkembangan laporan mereka? Siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka?” tegasnya.

Di lokasi yang sama, Siti Hawa alias Nenek Awe mengaku tidak menerima tuduhan perampasan kemerdekaan yang dialamatkan kepadanya.

“Apa yang nenek rampas? Nenek hanya menjaga kampung,” kata Siti Hawa.

Ia juga meminta agar PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai pengelola proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City dipindahkan dari Pulau Rempang.

“Permintaan nenek dan warga, perusahaan ini dipindahkan saja. Sebab, kami saat ini tidak pernah merasa tenang,” tutupnya.

Peristiwa ini bermula pada, Selasa (17/12/2024) malam, ketika warga mengamankan seorang pekerja PT MEG yang diduga merusak dan mencopot spanduk penolakan terhadap proyek Rempang Eco City.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Cara Merawat Kompor Tanam Gas: Tips Agar Awet, Aman, dan Tetap Elegan

Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…

2 jam ago

BRI KCP Kalisari dan Kecamatan Pasar Rebo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pemanfaatan AI

Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…

4 jam ago

Tanam 16.000 Bibit Mangrove, PT Pelindo Solusi Logistik Perkuat Ekosistem Blue Carbon untuk Mitigasi Perubahan Iklim

PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…

4 jam ago

WSBP Perkuat Governance, Risk Management, & Compliance untuk Capai Kinerja Berkelanjutan

PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…

4 jam ago

Mengapa Biaya Pernikahan Sering Melewati Anggaran dan Bagaimana Mengatasinya

Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…

4 jam ago

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

14 jam ago

This website uses cookies.