Categories: BATAM

Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka, 3 Warga Rempang Tidak Ditahan

BATAM – Tiga warga Pulau Rempang memenuhi panggilan penyidik di Polresta Barelang setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perampasan kemerdekaan. Mereka menjalani pemeriksaan selama lebih dari lima jam sebelum diperbolehkan kembali tanpa dilakukan penahanan.

Ketiga warga tersebut yakni, Siti Hawa alias Nenek Awe (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar (54). Mereka dijerat dengan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan kemerdekaan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Batam, Supriardoyo Simanjuntak mengatakan, kliennya tidak berniat merampas kemerdekaan seseorang seperti yang disangkakan pihak kepolisian.

Menurutnya, warga hanya mempertanyakan dugaan perusakan alat yang mereka gunakan untuk mempertahankan kampung.

“Kami dari tim solidaritas pada prinsipnya mendukung penegakan hukum dan mengapresiasi dikabulkannya permintaan agar tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka. Namun, warga bukan ingin menahan seseorang, mereka hanya meminta kepastian dari kepolisian terkait perusakan yang dilakukan pekerja perusahaan,” kata Supriardoyo di Polresta Barelang, Kamis (6/2/2025).

Tiga warga rempang diperiksa Polisi sebagai tersangka./Foto: PT

Ia juga mempertanyakan transparansi penegakan hukum atas laporan warga terkait penyerangan yang menyebabkan delapan orang mengalami luka-luka.

“Kami ingin ada transparansi dalam perkara yang melibatkan warga sebagai korban. Bagaimana perkembangan laporan mereka? Siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka?” tegasnya.

Di lokasi yang sama, Siti Hawa alias Nenek Awe mengaku tidak menerima tuduhan perampasan kemerdekaan yang dialamatkan kepadanya.

“Apa yang nenek rampas? Nenek hanya menjaga kampung,” kata Siti Hawa.

Ia juga meminta agar PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai pengelola proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City dipindahkan dari Pulau Rempang.

“Permintaan nenek dan warga, perusahaan ini dipindahkan saja. Sebab, kami saat ini tidak pernah merasa tenang,” tutupnya.

Peristiwa ini bermula pada, Selasa (17/12/2024) malam, ketika warga mengamankan seorang pekerja PT MEG yang diduga merusak dan mencopot spanduk penolakan terhadap proyek Rempang Eco City.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang dan Tantangan

JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…

19 jam ago

Patuhi Instruksi Megawati, Bupati Pelalawan Tak Ikut Retret di Magelang

RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…

19 jam ago

Tanamkan Rasa Cinta Kasih kepada Siswa, Yayasan Kurnia Salam Beri Bantuan ke Panti Asuhan

RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…

19 jam ago

KAI Kembali Mengimbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…

23 jam ago

Strategi Omnichannel untuk Bisnis dengan Aplikasi Barantum

Strategi omnichannel memungkinkan bisnis memberikan pengalaman pelanggan yang mulus dan terintegrasi di berbagai saluran komunikasi,…

1 hari ago

Vortex Merilis Permainan Interaktif di IIMS 2025 Bersama Mitsubishi Indonesia

Vortex, perusahaan teknologi yang berbasis di Yogyakarta, mengumumkan kolaborasi strategis dengan Mitsubishi Motors untuk meluncurkan…

1 hari ago

This website uses cookies.