BATAM – Tiga warga Pulau Rempang memenuhi panggilan penyidik di Polresta Barelang setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perampasan kemerdekaan. Mereka menjalani pemeriksaan selama lebih dari lima jam sebelum diperbolehkan kembali tanpa dilakukan penahanan.
Ketiga warga tersebut yakni, Siti Hawa alias Nenek Awe (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar (54). Mereka dijerat dengan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan kemerdekaan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Batam, Supriardoyo Simanjuntak mengatakan, kliennya tidak berniat merampas kemerdekaan seseorang seperti yang disangkakan pihak kepolisian.
Menurutnya, warga hanya mempertanyakan dugaan perusakan alat yang mereka gunakan untuk mempertahankan kampung.
“Kami dari tim solidaritas pada prinsipnya mendukung penegakan hukum dan mengapresiasi dikabulkannya permintaan agar tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka. Namun, warga bukan ingin menahan seseorang, mereka hanya meminta kepastian dari kepolisian terkait perusakan yang dilakukan pekerja perusahaan,” kata Supriardoyo di Polresta Barelang, Kamis (6/2/2025).
Tiga warga rempang diperiksa Polisi sebagai tersangka./Foto: PT
Ia juga mempertanyakan transparansi penegakan hukum atas laporan warga terkait penyerangan yang menyebabkan delapan orang mengalami luka-luka.
“Kami ingin ada transparansi dalam perkara yang melibatkan warga sebagai korban. Bagaimana perkembangan laporan mereka? Siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka?” tegasnya.
Di lokasi yang sama, Siti Hawa alias Nenek Awe mengaku tidak menerima tuduhan perampasan kemerdekaan yang dialamatkan kepadanya.
“Apa yang nenek rampas? Nenek hanya menjaga kampung,” kata Siti Hawa.
Ia juga meminta agar PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai pengelola proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City dipindahkan dari Pulau Rempang.
“Permintaan nenek dan warga, perusahaan ini dipindahkan saja. Sebab, kami saat ini tidak pernah merasa tenang,” tutupnya.
Peristiwa ini bermula pada, Selasa (17/12/2024) malam, ketika warga mengamankan seorang pekerja PT MEG yang diduga merusak dan mencopot spanduk penolakan terhadap proyek Rempang Eco City.
Page: 1 2
BATAM - Eks Sales Manager The Hills Hotel Batam, Maya Dwi Antika dituntut 1 Tahun…
Perkembangan teknologi finansial telah membuka pintu lebar-lebar bagi masyarakat modern untuk terlibat dalam aktivitas ekonomi…
Sebagai langkah memperkuat aspek legal dan implementasi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),…
Pertama kalinya di Bekasi, karakter anak populer Pinkfong dan Baby Shark akan hadir menyapa pengunjung…
Piala Dunia selalu menjadi momen yang menyatukan jutaan orang melalui semangat kompetisi, strategi, dan keyakinan…
BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam masih terus melakukan penyelidikan kasus scam…
This website uses cookies.
View Comments