Categories: POLITIK

Direktur BAJ Minta Ribuan PNS Batam Sepakati Rp 57 Miliar

BATAM – Seluruh Pegawai Negeri Sipil(PNS) dan Tenaga Harian lepas(THL) Pemerintah Kota Batam peserta Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) diminta menyepakati angka Rp 57 Miliar, agar pencairan dana Jaminan Hari Tua(JHT) yang selama ini berlarut-larut bisa segera dibayarkan.

 

Permintaan ini disampaikan langsung Direktur PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ), Boyke Sinaga kepada ratusan PNS yang hadir saat apel pagi Pemko Batam di lapangan Engku Putri, Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, Senin(9/5/2016).

 

“Kita minta pegawai untuk mengisi formulir kesepakatan selama tiga hari. Kalau ada satu saja pegawai yang menolak, maka batal di cairkan, kita akan ajukan PK,” ujar Boyke.

 

Menurut Boyke, kondisi Asuransi BAJ sekarang sedang pailit, dan tidak bisa membayar sebesar Rp 70 miliar sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

 

“Kita adanya hanya 57 miliar, dan ini bukan masalah utang-piutang. Karena BAJ telah dinyatakan pailit oleh OJK,” ujarnya.

 

Dia juga mengatakan bahwa dana Rp 57 miliar tersebut tidak disimpan oleh BAJ, tapi disimpan dalam bentuk deposito dan rekening.

 

“Dana itu tidak kita pegang. Kita sudah ada itikad baiknya dari dulu dan menyimpan dana itu di deposito dan rekening,” jelasnya.

 

Boyke menjelaskan bahwa permasalahan yang terjadi karena Pemko Batam memutuskan dengan sepihak kerjasama dengan BAJ, sehingga berhenti ditengah jalan.

 

“Asuransi itu kan menanggung resiko, tapi karena diputus ditengah jalan, akhirnya menjadi masalah,” terangnya.

 

Raja Yarhalim, salah satu PNS Pemko Batam mengaku kurang puas dengan penjelasan yang disampaikan Direktur

 

BAJ tersebut, karena tidak diberikan kesempatan kepada mereka untuk bertanya lebih lanjut.

“Semua bingung, kami juga tidak tau kesepakatan seperti apa. Formulirnya juga belum kami lihat,” ujarnya kepada AMOK Group.

 

Dia meminta pihak BAJ lebih transparan kepada PNS dan THL yang ada, agar informasi tidak simpang siur dilapangan.

 

“Tadi kurang detail, banyak pegawai yang bertanya-tanya maksudnya apa. Tapi kami tidak menyalahkan Pemko,”bebernya.

 

Raja berharap pencairan dana BAJ tidak lagi berbelit-belit dan bisa segera diberikan kepada PNS dan THL yang ada.

 

“Adanya berapa, segera di cairkanlah. Sudah lama kami menunggu,” pungkasnya.

 

Berita sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri(PN) Batam, Endi Nurindra Putra menegaskan bahwa upaya hukum Peninjauan Kembali(PK) yang dilakukan pihak PT Asuransi Bumi Asih Jaya(BAJ) tidak menjadi halangan untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung.

 

“Kalau sudah final, tetap harus dilaksanakan. Pimpinan kita belum keluarkan perintah, karena mereka(BAJ) masih mengajukan PK. Tapi itu(eksekusi) akan tetap dilakukan meskipun diajukan PK,” ujarnya kepada AMOK Group diruang kerjanya, Rabu(4/5/2016) sore.

 

(red/dro)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

1 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

5 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

6 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

7 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

12 jam ago

Hisense Luncurkan AC Fresh Air: Hadirkan Udara Sehat dan Nyaman di Rumah

Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…

12 jam ago

This website uses cookies.