BATAM – Kuasa Hukum Jauhari selaku Direktur Local Krill Marine Pte.Ltd untuk Kapal MT Arman 114 mewakili Ocean Mark Shipping Inc, Zetriansyah, SH mengajukan surat keberatan atas penyitaan serta pelaksanaan eksekusi dan rencana lelang terhadap barang bukti Kapal MT Arman 114 dan cargo(muatannya)) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 Metrik Ton dalam perkara pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm atas terdakwa Mahmoud Abdelaziz Mohamed.
Surat keberatan dengan Nomor 14/Keberatan/VIII/2024 tersebut ditujukan kepada Kepala Badan Pemulihan Aset(BPA) Kejaksaan Agung RI Cq Kepala Kejaksaan Negeri Batam pada tanggal 13 Agustus 2024.
Zetriansyah mengatakan bahwa penyitaan serta pelaksanaan eksekusi dan rencana lelang barang bukti Kapal MT Arman 114 beserta kargo tidak beralasan hukum, dikarenakan barang bukti yang dirampas oleh negara tersebut merupakan milik dari Ocean Mark Shipping Inc yang diwakili oleh Jauhari.
“Didalam putusan perkara Nomor: 941/Pdt.Sus/2023/PN Btm terdapat kehilafan yang nyata dari Hakim yang memutus perkara aquo yaitu didalam pertimbangan ‘Barang bukti 1 unit kapal MT Arman 114 berbendera Iran dengan muatan Light crude oil sejumlah 166.975.36 metrik ton oleh karena barang bukti tersebut adalah alat atau sarana untuk melakukan kejahatan dalam perkara aquo adalah kejahatan lingkungan hidup maka dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 45 ayat(2) KUHAP terhadap barang bukti tersebut beralasan untuk dirampas negara’ adalah keliru sebab mengacu kepada ketentuan pasal 46 KUHAP ayat(1) benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dan siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak dalam perkara aquo. Ocean Mark Shipping Inc adalah pihak paling berhak terhadap barang bukti tersebut,” ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu 14 Agustus 2024.
Kata dia, berdasarkan hukum laut Internasional UNCLOS 1982 dan Konvensi Jenewa tentang penangkapan kapal, untuk merampas kapal berbendera asing harus tunduk kepada hukum laut internasioanl UNCLOS 1982 dan Konvensi Jenewa 1999 tentang penangkapal kapal yaitu dalam pasal 4(1) Konvensi Penangkapan 1999 menetapkan aturan wajib untuk melepaskan kapal dari penangkapan jika diberikan jaminan keamanan yang memadai dan dalam bentuk yang memuaskan.
“Dalam hal ini kapal MT Arman 114 beserta muatan berdasarkan hukum internasional wajib untuk diserahkan kepada Ocean Mark Shipping Inc melalui Krillmarine Pte Ltd yang diwakili oleh saudara Jauhari,”jelasnya.
Zetriansyah mengatakan, untuk kepastian hukum kliennya sebagai pemilik barang bukti perkara Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm memohon kepada Kepala Badan Pemulihan Aset(BPA) Kejaksaan Agung RI cq Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk tidak melaksanakan pelelangan terhadap barang bukti perkara aquo.
“Saat ini klien kami akan menempuh upaya hukum gugatan perlawanan pihak ketiga (Denden Verzet) terhadap putusan Nomor:941/Pid.Sus/2023/PN Btm, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap(inkrah),” terangnya.
Pingback: Menggugat ke PN Batam, Krill Marine Pte.Ltd Minta Eksekusi Kapal MT Arman 114 Ditunda – SWARAKEPRI.COM