Ia menegaskan bahwa jika dikemudian hari Kepala BPA Kejaksaan Agung RI cq Kepala Kejari Batam tetap melaksanakan pelelangan barang bukti dalam putusan perkara Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm sebelum adanya putusan inkrah terhadap gugatan perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet), patut diduga adanya persekongkolan jahat berupa tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Untuk itu kami minta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan supervise dalam persolan hukum terkait barang bukti perkara putusan Nomor: 941/Pdt.Sus/2023/PN Btm,”pungkasnya./RD
Pingback: Menggugat ke PN Batam, Krill Marine Pte.Ltd Minta Eksekusi Kapal MT Arman 114 Ditunda – SWARAKEPRI.COM