Direktur PT EMR Indonesia Dihukum 26 Bulan Penjara – SWARAKEPRI.COM
HUKRIM

Direktur PT EMR Indonesia Dihukum 26 Bulan Penjara

Terkait Kasus Dugaan Penggelapan dalam Jabatan

BATAM – Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo didampingi Hakim Anggota Juli Handayani dan Tiwik menjatuhkan vonis 26 bulan penjara terhadap Direktur PT EMR Indonesia, Koh Hock Liang pada kasus penggelapan dalam jabatan, Kamis(21/1/2016) sore di Pengadilan Negeri Batam.

 

Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Wawan Setiawan yakni selama 30 bulan penjara.

 

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) dan menyatakan pembelaan terdakwa tidak relevan dan patutlah ditolak seluruhnya,” ujar Wahyu saat membacakan putusan.

 

Wahyu juga menyampaikan pertimbangan yang memberatkan dan meringkankan dari Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merasa tidak bersalah dan sudah pernah dihukum dinegara lain sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah tulang punggung keluarga.

 

“Mengadili, menyatakan Koh Hock Liang bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan yang berhubungan dengan pekerjaanya secara berulang serta menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 2 bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,”jelasnya.

 

Atas putusan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir, sedangkan JPU Wawan Setiawan langsung menyatakan banding.

 

“Saya banding yang mulia” ujar Wawan.

 

Seperti diketahui Koh Hock Liang selaku Direktur PT EMR duduk menjadi pesakitan, karena diduga telah melakukan penggelapan uang milik perusahaan sebesar Rp 38,8 miliar dengan cara mengurangi nilai penjualan penjualan Scrub(besi tua).

 

Hasil penjualan sebesar Rp 38,8 miliar tersebut juga tidak dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan PT EMR Indonesia dan penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

 

(red/CR 02)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top