Ia menambahkan, pemerintah kota dan Forkopimda sudah harus mulai merancang area industri yang punya ruang terbuka hijau dan itu bisa di Perda kan.
“Misalnya ada warga yang punya tanah 1 hektare, 5 persen harus terbuka hijau, tidak boleh digunakan semuanya. Sehingga itu yang nanti akan memanen air,” pungkasnya.
Diketahui, saat ini aktivitas pematangan lahan yang dicanangkan akan membangun kawasan industri dan hunian elit di dekat Kawasan Hutan Konservasi di Batam tengah mendapat sorotan keras dari aktivis lingkungan hidup Akar Bhumi Indonesia (ABI).
ABI menilai, aktivitas pematangan lahan tersebut dikhawatirkan akan menganggu ketersediaan air baku di waduk Duriangkang dan Waduk Muka Kuning atas sendimentasi dari lahan tersebut./ABI
Page: 1 2
Penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) kini tidak lagi sekadar menjadi standar kepatuhan di…
Di era industri berbasis teknologi dan automasi yang terus berkembang, BINUS ASO School of Engineering…
Pawfriends, pernahkah kamu berpikir bahwa umur kucing kesayanganmu sama hitungannya dengan umurmu? Ternyata, banyak sekali…
PT Perkebunan Nusantara III (Persero) menegaskan komitmennya dalam mendukung kesehatan masyarakat dan aksi kemanusiaan melalui…
OrcaRouter, gateway LLM yang kompatibel dengan OpenAI, hari ini menerbitkan Laporan Ancaman AI 2026 dan…
BRI Sudirman Semanggi menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan sektor keuangan nasional dengan turut serta dalam…
This website uses cookies.