Ia menambahkan, pemerintah kota dan Forkopimda sudah harus mulai merancang area industri yang punya ruang terbuka hijau dan itu bisa di Perda kan.
“Misalnya ada warga yang punya tanah 1 hektare, 5 persen harus terbuka hijau, tidak boleh digunakan semuanya. Sehingga itu yang nanti akan memanen air,” pungkasnya.
Diketahui, saat ini aktivitas pematangan lahan yang dicanangkan akan membangun kawasan industri dan hunian elit di dekat Kawasan Hutan Konservasi di Batam tengah mendapat sorotan keras dari aktivis lingkungan hidup Akar Bhumi Indonesia (ABI).
ABI menilai, aktivitas pematangan lahan tersebut dikhawatirkan akan menganggu ketersediaan air baku di waduk Duriangkang dan Waduk Muka Kuning atas sendimentasi dari lahan tersebut./ABI
Page: 1 2
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…
BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…
BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…
BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…
Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…
BATAM - Batam, 19 September 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan…
This website uses cookies.