Ia menambahkan, pemerintah kota dan Forkopimda sudah harus mulai merancang area industri yang punya ruang terbuka hijau dan itu bisa di Perda kan.
“Misalnya ada warga yang punya tanah 1 hektare, 5 persen harus terbuka hijau, tidak boleh digunakan semuanya. Sehingga itu yang nanti akan memanen air,” pungkasnya.
Diketahui, saat ini aktivitas pematangan lahan yang dicanangkan akan membangun kawasan industri dan hunian elit di dekat Kawasan Hutan Konservasi di Batam tengah mendapat sorotan keras dari aktivis lingkungan hidup Akar Bhumi Indonesia (ABI).
ABI menilai, aktivitas pematangan lahan tersebut dikhawatirkan akan menganggu ketersediaan air baku di waduk Duriangkang dan Waduk Muka Kuning atas sendimentasi dari lahan tersebut./ABI
Page: 1 2
DJI, pemimpin global dalam teknologi drone dan dan pencitraan udara, resmi meluncurkan DJI Zenmuse L3,…
Prestasi membanggakan kembali diraih oleh insan BRIlian. JackOne Band, grup musik yang beranggotakan pekerja dari…
BATAM - Touzen alias Ajun dituntut 18 Tahun penjara dan denda Rp3 Miliar pada kasus…
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
This website uses cookies.