Ia menambahkan, pemerintah kota dan Forkopimda sudah harus mulai merancang area industri yang punya ruang terbuka hijau dan itu bisa di Perda kan.
“Misalnya ada warga yang punya tanah 1 hektare, 5 persen harus terbuka hijau, tidak boleh digunakan semuanya. Sehingga itu yang nanti akan memanen air,” pungkasnya.
Diketahui, saat ini aktivitas pematangan lahan yang dicanangkan akan membangun kawasan industri dan hunian elit di dekat Kawasan Hutan Konservasi di Batam tengah mendapat sorotan keras dari aktivis lingkungan hidup Akar Bhumi Indonesia (ABI).
ABI menilai, aktivitas pematangan lahan tersebut dikhawatirkan akan menganggu ketersediaan air baku di waduk Duriangkang dan Waduk Muka Kuning atas sendimentasi dari lahan tersebut./ABI
Page: 1 2
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
Harga emas dunia pada perdagangan hari Senin (13/04) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan terhadap potensi bencana dan gangguan operasional, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui…
Dalam rangka meningkatkan keimanan dan memperkuat nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI)…
PT Pelindo Sinergi Lokaseva (SPSL) menerima kunjungan dari PT Integrasi Aviation Solusi atau InJourney Aviation…
Dalam Market Outlook terbaru yang dirilis oleh platform aset kripto FLOQ, dinamika geopolitik serta perubahan kondisi…
This website uses cookies.