Menurut Ade Darmawan, pihak berwajib dimohon untuk menilai sebuah perbuatan harus secara terang dan objektif. “Karena, jelas-jelas perbuatan ini (Penetapan tersangka terhadap kliennya) melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen yang mana sebenarnya terhadap Undang-undang tersebut tidak mencakup tentang Alas Hak sertifikat,” tegasnya.
Untuk itu, kata dia, kasus tersebut adalah murni secara keperdataan. Sehingga perlu adanya gugatan Perdata apabila masyarakat merasa dirugikan bukan serta-merta melapor ke Polisi.
“Kalau dapat saya simpulkan bahwa pihak berwajib perlu mengkaji lebih dalam lagi terhadap yang namanya Undang-undang Perlindungan Konsumen tersebut,” terangnya./Shafix
Pingback: Begini Tanggapan Kuasa Hukum PT MRS Terkait Permintaan Hentikan Perkara Bos PT JPK – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Begini Tanggapan Kuasa Hukum PT MRS Soal Permintaan Hentikan Perkara Bos PT JPK – SWARAKEPRI.COM
Pingback: Lagi, PT MRS Ajukan PKPU ke PT JPK – SWARAKEPRI.COM