Categories: BATAMHUKUMKRIMINAL

Dirkrimsus Polda Kepri Tegaskan Kasus Pidana Bos PT JPK Tetap Jalan

BATAM – Direktur Kriminal Khusus(Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi menegaskan bahwa Kasus jual-beli ruko di Mitra Raya 2 Business Center Poin yang menjerat Dirut PT JPK Johanis dan Direktur PT JPK Thedy Johanis sebagai tersangka tetap berjalan.

“Itu perkara antara PT MRS dan PT JPK(permohonan PKPU di PN Niaga Medan), sedangkan perkara Pidana Laporan Polisi oleh masyarakat tetap berproses. Jadi tidak mempengaruhi kasus pidana yang tetap berjalan, DPO tidak akan dicabut sampai tersangka Johanis dan Thedy Johanis hadir untuk di BAP sebagai tersangka,” ujar Nasriadi kepada SwaraKepri, Kamis 17 Agustus 2023.

Ia mengatakan Ditkrimsus mendapat dukungan dari segala pihak terutama masyarakat yang telah mejadi korban DPO tersangka Johanis dan Thedy Johanis yang masih memegang Sertifikat mereka.

“Sehingga mereka sangat dirugikan oleh kedua TSK DPO tersebut. Hanya warga negara yang baik yang menghormati hukum, bukan lari dari hukum apalagi lari menghindari tanggung jawab atas hak-haknya orang,”tegasnya.

Nasriadi menghimbau agar kedua tersangka DPO datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

“Himbauan kami sebagai penyidik agar Tersangka DPO Johanis dan Thedy Johanis jangan kabur dan silahkan datang kepada penyidik untuk dimintai keterangan mereka, dan menyerahkan sertifikat-sertifikat masyarakat yang telah menunggu kepastian lama tentang sertifikat-sertifikat tersebut,”pungkasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT JPK, Ade Darmawan meminta pihak Kepolisian Polda Kepri untuk menghentikan proses hukum perkara kliennya yakni, Direktur Utama PT JPK Johanis dan Direktur PT JPK Thedy Johanis terkait Undang-undang Perlindungan Konsumen usai Pengadilan Negeri (PN) Niaga Medan menolak gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan PT MRS terhadap Termohon PT JPK. Adapun nomor perkara yang terdaftar di PN Niaga Medan yakni, 26/Pdt.sus/pkpu/2023/PN Niaga Medan, tanggal 17 Juli 2023.

“Permohonan PKPU yang dilayangkan PT MRS sudah jelas ditolak. Sehingga jelas adanya suatu perbuatan dugaan pelanggaran terkait undang-undang perlindungan konsumen pada PT MRS. Di sini tidak ada kaitannya lagi sama PT JPK, pihak berwajib harus memperhatikan putusan Pengadilan, dan harusnya pihak berwajib menambahkan pemeriksaan terhadap PT MRS dengan agenda pemeriksaan terkait putusan pengadilan biar jelas seluruh proses hukum menjadi netral, dan bukan menjadi alat guna mencari kesalahan dengan cara-cara yang tidak dinamis,” tegasnya kepada SwaraKepri melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis 17 Agustus 2023.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

5 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

7 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

9 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

9 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

9 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

9 jam ago

This website uses cookies.