BATAM – Puluhan karyawan Batam City Hotel, Lubuk Baja, akan melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis 21 Mei 2020 mendatang.
Aksi tersebut dilakukan didasarkan puluhan karyawan yang dirumahkan tidak mendapatkan upah dari PT. Aman Anugerah Abadi selaku pemilik Batam City Hotel.
Hal ini diungkapkan oleh, penanggung jawab aksi, Masmur Siahaan kepada swarakepri ketika dihubungi, Senin (18/5/2020) malam.
“Aksi ini dilandaskan karena karyawan yang dirumahkan perusahaan belum menerima satu persen pun gaji mereka. Sementara mereka juga butuh biaya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya,” ujarnya.
Kata dia, total 50 karyawan yang dirumahkan manajemen hotel akibat Covid-19. “Ada sebanyak 50 orang yang dirumahkan,” ungkapnya.
Lanjut dia, nantinya ada beberapa poin tuntutan yang akan disampaikan pada saat aksi unjuk rasa.
Pertama, meminta PT. Aman Anugerah Abadi membayarkan upah karyawan yang dirumahkan hingga saat ini.
Kedua, meminta PT. Aman Anugerah Abadi membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketiga, meminta PT. Aman Anugerah Abadi membayarkan upah sesuai upah UMK Batam tahun 2020.
Keempat, meminta PT. Aman Anugerah Abadi membayarkan uang servis yang sudah dipotong dari pengunjung kepada karyawan, bahkan ada karyawan yang tidak mendapatkannya mulai dari awal bekerja sampai saat ini.
Kelima, meminta PT. Aman Anugerah Abadi tidak melakukan pemotongan uang sebesar Rp55.000 setiap bulannya dari karyawan dengan alasan pembayaran biaya telkomsel meskipun karyawan tidak mempergunakannya.
Keenam, meminta PT. Aman Anugerah Abadi membuat perjanjian kerja kepada karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dikarenakan telah melakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berulang dan bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Ketujuh, meminta pengusaha mengembalikan Extra Off (EO) yang dihilangkan.
Kedelapan, meminta pengusaha memberikan cuti tahunan bagi karyawan yang sudah memiliki hak atas cuti tahunan atau menggantikannya dengan membayarkan hak atas cuti tahunannya.
Kesembilan, meminta pengusaha membayarkan kelebihan jam atau upah lembur dengan merujuk kepada schedule kerja.
Kesepuluh, meminta pengusaha membayarkan jasa atas pengeditan lagu karaoke (Selama kurun waktu lebih kurang selama 4 tahun)
Menurutnya, alasan perusahaan tidak membayarkan upah karyawan tersebut dilandaskan surat edaran Wali Kota Batam terkait penutupan sementara kegiatan pariwisata selama masa pandemi Covid-19.
“Dalam surat edaran tersebutkan hanya mengatakan perusahaan untuk menutup tempat usahanya sementara, bukan tidak membayarkan upah para karyawan dan inilah yang akan kami tuntutkan,” jelasnya.
Ia berharap agar semua pihak terkait agar dapat memberikan solusi atas permasalahan tersebut.
“Harapan kita ya ada solusinya lah dari semua pihak agar permasalahan ini dapat selesai dan para karyawan juga bisa tenang dengan situasi saat ini,” pungkasnya.
(Shafix)
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.