Categories: BATAM

Dirumahkan Tanpa Gaji, Puluhan Karyawan Batam City Hotel Akan Unjuk Rasa

BATAM – Puluhan karyawan Batam City Hotel, Lubuk Baja, akan melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis 21 Mei 2020 mendatang.

Aksi tersebut dilakukan didasarkan puluhan karyawan yang dirumahkan tidak mendapatkan upah dari PT. Aman Anugerah Abadi selaku pemilik Batam City Hotel.

Hal ini diungkapkan oleh, penanggung jawab aksi, Masmur Siahaan kepada swarakepri ketika dihubungi, Senin (18/5/2020) malam.

“Aksi ini dilandaskan karena karyawan yang dirumahkan perusahaan belum menerima satu persen pun gaji mereka. Sementara mereka juga butuh biaya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya,” ujarnya.

Kata dia, total 50 karyawan yang dirumahkan manajemen hotel akibat Covid-19. “Ada sebanyak 50 orang yang dirumahkan,” ungkapnya.

Lanjut dia, nantinya ada beberapa poin tuntutan yang akan disampaikan pada saat aksi unjuk rasa.

Pertama, meminta PT. Aman Anugerah Abadi membayarkan upah karyawan yang dirumahkan hingga saat ini.

Kedua, meminta PT. Aman Anugerah Abadi membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, meminta PT. Aman Anugerah Abadi membayarkan upah sesuai upah UMK Batam tahun 2020.

Keempat, meminta PT. Aman Anugerah Abadi membayarkan uang servis yang sudah dipotong dari pengunjung kepada karyawan, bahkan ada karyawan yang tidak mendapatkannya mulai dari awal bekerja sampai saat ini.

Kelima, meminta PT. Aman Anugerah Abadi tidak melakukan pemotongan uang sebesar Rp55.000 setiap bulannya dari karyawan dengan alasan pembayaran biaya telkomsel meskipun karyawan tidak mempergunakannya.

Keenam, meminta PT. Aman Anugerah Abadi membuat perjanjian kerja kepada karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dikarenakan telah melakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berulang dan bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Ketujuh, meminta pengusaha mengembalikan Extra Off (EO) yang dihilangkan.

Kedelapan, meminta pengusaha memberikan cuti tahunan bagi karyawan yang sudah memiliki hak atas cuti tahunan atau menggantikannya dengan membayarkan hak atas cuti tahunannya.

Kesembilan, meminta pengusaha membayarkan kelebihan jam atau upah lembur dengan merujuk kepada schedule kerja.

Kesepuluh, meminta pengusaha membayarkan jasa atas pengeditan lagu karaoke (Selama kurun waktu lebih kurang selama 4 tahun)

Menurutnya, alasan perusahaan tidak membayarkan upah karyawan tersebut dilandaskan surat edaran Wali Kota Batam terkait penutupan sementara kegiatan pariwisata selama masa pandemi Covid-19.

“Dalam surat edaran tersebutkan hanya mengatakan perusahaan untuk menutup tempat usahanya sementara, bukan tidak membayarkan upah para karyawan dan inilah yang akan kami tuntutkan,” jelasnya.

Ia berharap agar semua pihak terkait agar dapat memberikan solusi atas permasalahan tersebut.

“Harapan kita ya ada solusinya lah dari semua pihak agar permasalahan ini dapat selesai dan para karyawan juga bisa tenang dengan situasi saat ini,” pungkasnya.





(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Indonesia International Cat Conference & Exhibition (IICCE) 2025

Dibawah kepemimpinan Danny R. Sultoni sebagai Direktur Penyelenggara dan Dr. M. Munawaroh, MM selaku Ketua…

2 menit ago

Mendesain Ruang untuk Brainstorming Kelompok yang Efektif: Menciptakan Lingkungan yang Mendorong Kreativitas dan Kolaborasi

Artikel "Designing Spaces for Effective Group Brainstorming" oleh Melvin Halpito, Managing Director MLV Teknologi, membahas…

4 jam ago

BINUS @Bekasi Bukan Sekadar Kampus, Tapi Solusi Masa Depan SDM Indonesia

Indonesia tengah menghadapi tekanan ekonomi yang kompleks dan multidimensi. Ketidakstabilan global yang dipicu oleh ketegangan…

1 hari ago

Solo Terintegrasi, Stasiun dan Terminal Terhubung, Efisienkan Perjalanan Masyarakat Pada Saat Lebaran

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi para pelanggan,…

3 hari ago

MAXY Academy Buka Sesi Konsultasi Gratis untuk Bantu Anak Muda Temukan Jalur Karier Digital

Jakarta, Kompas – Di tengah meningkatnya minat generasi muda untuk berkarier di dunia digital, masih…

3 hari ago

KA Bandara di Yogyakarta Catat Ketepatan Waktu 99,8% Selama Masa Angkutan Lebaran 2025

Yogyakarta — KA Bandara area Yogyakarta mencatat ketepatan waktu keberangkatan (on-time performance/OTP) yang sangat tinggi…

3 hari ago

This website uses cookies.