Categories: BATAM

Dirumahkan Tanpa Gaji, Puluhan Karyawan Batam City Hotel Akan Unjuk Rasa

BATAM – Puluhan karyawan Batam City Hotel, Lubuk Baja, akan melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis 21 Mei 2020 mendatang.

Aksi tersebut dilakukan didasarkan puluhan karyawan yang dirumahkan tidak mendapatkan upah dari PT. Aman Anugerah Abadi selaku pemilik Batam City Hotel.

Hal ini diungkapkan oleh, penanggung jawab aksi, Masmur Siahaan kepada swarakepri ketika dihubungi, Senin (18/5/2020) malam.

“Aksi ini dilandaskan karena karyawan yang dirumahkan perusahaan belum menerima satu persen pun gaji mereka. Sementara mereka juga butuh biaya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya,” ujarnya.

Kata dia, total 50 karyawan yang dirumahkan manajemen hotel akibat Covid-19. “Ada sebanyak 50 orang yang dirumahkan,” ungkapnya.

Lanjut dia, nantinya ada beberapa poin tuntutan yang akan disampaikan pada saat aksi unjuk rasa.

Pertama, meminta PT. Aman Anugerah Abadi membayarkan upah karyawan yang dirumahkan hingga saat ini.

Kedua, meminta PT. Aman Anugerah Abadi membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, meminta PT. Aman Anugerah Abadi membayarkan upah sesuai upah UMK Batam tahun 2020.

Keempat, meminta PT. Aman Anugerah Abadi membayarkan uang servis yang sudah dipotong dari pengunjung kepada karyawan, bahkan ada karyawan yang tidak mendapatkannya mulai dari awal bekerja sampai saat ini.

Kelima, meminta PT. Aman Anugerah Abadi tidak melakukan pemotongan uang sebesar Rp55.000 setiap bulannya dari karyawan dengan alasan pembayaran biaya telkomsel meskipun karyawan tidak mempergunakannya.

Keenam, meminta PT. Aman Anugerah Abadi membuat perjanjian kerja kepada karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dikarenakan telah melakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berulang dan bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Ketujuh, meminta pengusaha mengembalikan Extra Off (EO) yang dihilangkan.

Kedelapan, meminta pengusaha memberikan cuti tahunan bagi karyawan yang sudah memiliki hak atas cuti tahunan atau menggantikannya dengan membayarkan hak atas cuti tahunannya.

Kesembilan, meminta pengusaha membayarkan kelebihan jam atau upah lembur dengan merujuk kepada schedule kerja.

Kesepuluh, meminta pengusaha membayarkan jasa atas pengeditan lagu karaoke (Selama kurun waktu lebih kurang selama 4 tahun)

Menurutnya, alasan perusahaan tidak membayarkan upah karyawan tersebut dilandaskan surat edaran Wali Kota Batam terkait penutupan sementara kegiatan pariwisata selama masa pandemi Covid-19.

“Dalam surat edaran tersebutkan hanya mengatakan perusahaan untuk menutup tempat usahanya sementara, bukan tidak membayarkan upah para karyawan dan inilah yang akan kami tuntutkan,” jelasnya.

Ia berharap agar semua pihak terkait agar dapat memberikan solusi atas permasalahan tersebut.

“Harapan kita ya ada solusinya lah dari semua pihak agar permasalahan ini dapat selesai dan para karyawan juga bisa tenang dengan situasi saat ini,” pungkasnya.





(Shafix)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

37 menit ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

2 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

4 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

4 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

5 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

5 jam ago

This website uses cookies.